Infoaceh.net, Langsa — Bea Cukai Langsa kembali melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.
Operasi penindakan berlangsung pada Rabu, 8 Januari 2025 pukul 19.50 WIB di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Pangkalan, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.
Dalam operasi ini, Bea Cukai Langsa berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan berbagai merek, di antaranya merek H&D light, H&D Classic, Luffman Merah, H Mild,
H&D Red, UFO Mild.
Sementara terduga pelaku yang berhasil diamankan ada dua orang yakni AS (26) dan SB (41).
Total barang yang berhasil diamankan mencapai 1.185.200 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1.755.276.000 dan potensi kerugian negara yang diselamatkan akibat upaya perdagangan ilegal ini diperkirakan Rp1.222.093.444.
Kronologis kejadian bermula ketika Bea Cukai Langsa menerima informasi pada Selasa, 7 Januari 2025, akan ada pengiriman rokok ilegal yang akan melintas di wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Langsa.
Tim penindakan segera melakukan pemantauan dan berhasil menghentikan mobil pengangkut di Jalan Raya Medan-Aceh pada pukul 19.50 WIB, 8 Januari 2025.
Setelah menunjukkan surat tugas, tim melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut tersebut, dari hasil pemeriksaan awal ditemukan 2 orang dalam truk yang kemudian diketahui AS (26) bersama SB (41) sedang mengangkut rokok tanpa pita cukai berbagai merk yang ditutupi dengan karung berisi sekam kayu.
Untuk menindaklanjuti penindakan tersebut, Bea Cukai Langsa menerbitkan Surat Bukti Penindakan, Berita Acara Pemeriksaan, dan Berita Acara Penegahan.
Kemudian barang bukti serta pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan terhadap kedua terduga pelaku diamankan di Lapas Kelas II/b Langsa.
Atas pelanggaran tersebut, terduga pelaku terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai Pasal 54 dan/atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman, Sabtu (11/1) menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tim dalam penindakan atas upaya peredaran rokok ilegal.
Ia menegaskan Bea Cukai Langsa siap terus memberantas rokok ilegal di wilayah kerjanya dan berharap masyarakat tidak mengkonsumsi rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara serta kesehatan masyarakat.
Bea Cukai Langsa terus mengingatkan kepada masyarakat akan bahaya perdagangan rokok ilegal yang dapat merugikan negara serta merusak ekonomi dan kesehatan masyarakat.