Ekonomi

Berkah Qanun LKS, BRI Syariah dapat Rp 1,9 triliun

JAKARTA — Hingga Maret 2020, PT Bank BRI Syariah telah mendapat pelimpahan aset dari entitas induknya yaitu PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) senilai Rp 1,9 triliun terkait ketentuan Qanun 11/2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

“Realisasi hingga Maret 2020, sudah ada pelimpahan pembiayaan Rp 1,9 triliun, dan dana pihak ketiga (DPK) senilai Rp 1,7 triliun ,” katanya dalam paparan daring, Selasa (5/5).

Baca Juga:  Pelayaran Krueng Geukueh – Penang, PT PEMA Siap Jalankan Penugasan Pemerintah Aceh

Sementara hingga akhir tahun, Kokok bilang perseroan masih berpotensi menerima pelimpahan pembiayaan Rp 7 triliun, serta dana senilai Rp 6 triliun. “Portofolio BRI di Aceh cukup besar nilainya, jika konversi bisa rampung tahun ini, portofolio kami akan bertambah 30%,” sambung Kokok.

Sedangkan hingga April 2020, Kokok bilang BRI Syariah juga telah membuka 11 kantor cabang, 15 kantor cabang pembantu, dan pengalihan 141 unit kerja BRI sebagai Layanan Syariah Bank Umum (LSBU) di Aceh.

Baca Juga:  OJK Aceh Perkuat Literasi-Inklusi Keuangan Pelajar di Bireuen, Serahkan 1.150 Rekening dan 1.000 Polis Asuransi

Sebagai informasi, via beleid syariah ini, seluruh lembaga jasa keuangan di Aceh mesti menerapkan prinsip syariah paling lambat tahun depan.

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul “Berkah Qanun LKS, BRI Syariah dapat Rp 1,9 triliun”

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait