Banda Aceh – Pemkab Bireuen dan Aceh Jaya mengadopsi aplikasi elektronik-Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (e-BPHTB) milik Pemko Banda Aceh.
Resminya kedua daerah tersebut menggunakan aplikasi ini ditandai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) replikasi dan adopsi aplikasi e-BPHTB, Jum’at (25/9).
Penandatangan MoU ini dilakukan secara virtual. Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menandatangani MoU dari Pendopo Wali Kota, sementara Pemkab Bireuen dan Aceh Jaya secara bersamaan juga menandatangani dokumen kesepahaman bersama tersebut dari daerahnya masing-masing. Dari Bireuen, penandatanganan dokumen ini dilakukan Sekda, Ir Zulkifli mewakili Bupati Muzakkar A Gani yang sedang menjalani perawatan karena positif Covid-19. Sementara dari Aceh Jaya, penandatanganan dokumen ini dilakukan Sekda Mustafa.
“Hari ini Pemko Banda Aceh menandatangani MoU bersama Pemkab Bireuen dan Aceh Jaya terkait replikasi dan adopsi aplikasi e-BPHTB. Ini merupakan langkah maju, baik bagi Banda Aceh sendiri maupun bagi Bireuen dan Aceh Jaya,” terang Aminullah.
Katanya, aplikasi ini merupakan tindak lanjut program Banda Aceh Smart City, dimana Pemko Banda Aceh sebagai salah-satu pilot project di Indonesia terus melakukan inovasi-inovasi pembangunan dengan memanfaatkan teknologi.
“Alhamdulillah, hari ini Smart City Banda Aceh sudah bisa dinikmati oleh dareah lain. Kita berharap ini bisa dimaksimalkan dalam mewujudkan good governance, tata kelola pemerintahan yang baik, yang sehat dan jauh dari praktek-praktek korupsi,” terang Aminullah.
Diungkapkannya, selain Bireuen dan Aceh Jaya, dalam waktu dekat Pemko juga akan menandatangani MoU dengan daerah lain yang juga ingin mengadopsi aplikasi tersebut. Katanya, sebagai salah-satu kota terdepan dalam penerapan teknologi informasi, Banda Aceh siap berbagi dengan daerah lain.
“Ke depan ada juga sejumlah daerah yang ingin mengadopsi e-BPHTB. Kita siap berbagi,” ungkapnya.
Kata Aminullah, dengan aplikasi tersebut, dapat memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat secara lebih cepat, efektif dan efisien, khususnya pelayanan dalam hal pembayaran pajak termasuk juga dari kalangan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam melakukan pelaporan maupun pembayaran.
Dijelaskannya, layanan pajak online e-BPHTB ini merupakan layanan pembayaran, pelaporan dan verifikasi pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan secara elektronik (online) bagi Wajib Pajak/ PPAT.
Aplikasi e-BPHTB dikembangkan langsung secara mandiri oleh tim IT BPKK Kota Banda Aceh, tujuannya untuk melepaskan ketergantungan dengan pihak ketiga dan lebih leluasa dalam melakukan pengembangan aplikasi ke depannya.
“Aplikasi e-BPHTP Kota Banda Aceh sudah terintegrasi dengan Pusdatin-BPN dan Aplikasi PBB (Sismiop) serta Aplikasi e-Setor, yakni sistem penyetoran PAD yang terintegrasi langsung dengan Bank Aceh Syariah,” ungkap Wali Kota Aminullah.
Aplikasi ini juga akan dihubungkan dengan database sistem informasi admininstrasi kependudukan (SIAK) dalam rangka validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) khususnya warga Kota Banda Aceh.
“Hal ini selaras dengan implementasi konsep Banda Aceh Smart City Dalam meningkatkan pelayanan kepada publik, jajaran Pemko memanfaatkan 93 bidang IT di lingkup pemerintahan yang digunakan untuk memberikan pelayanan kepada pegawainya sendiri (private), khususnya juga kepada masyarakat (public),” tambahnya.
Ia pun menyebutkan aplikasi-aplikasi yang sudah dilahirkan Pemko, diantaranya aplikasi e-Kinerja, e-Disiplin, e-Delegasi, e-Puskesmas, Sistem Informasi Penerimaan Retribusi (SIPERI), e-Berindah, aplikasi surat elektronik (E-Surat), Mobile Informasi Anggaran Banda Aceh (Mi Abang), Sistem Informasi Pajak Daerah (SIPDA), Ujian Berbasis Komputer (UBK), KTP Elektronik, dan banyak lagi yang dapat dilihat langsung di “layanan.bandaacehkota.go.id”.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Iqbal Rokan menambahkan selain memudahkan masyarakat melakukan transaksi pembayaran, aplikasi ini juga memudahkan PPAT, baik dalam hal data maupun pengontrolan nilai NJOP.
“Seperti disampaikan Pak Wali, dengan adanya aplikasi ini, kita harap tidak ada pungutan-pungutan di luar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kepada petugas kita juga terhindar dari perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada Kolusi, Korupsi dan Nepotisme,” sebutnya.
Pemkab Bireuen dan Aceh Jaya menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota dan Pemko Banda Aceh atas kerja sama adopsi aplikasi e-BPHTB ini.
Sekda Bireuen, Zulkifli mengatakan dengan memiliki aplikasi tersebut pihaknya mengaku optimis akan mampu meningkatkan PAD.
Menurutnya, aplikasi yang dibangun Pemko Banda Aceh ini memiliki banyak kelebihan. Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, juga mampu mengatasi potensi kebocoran-kebocoran penerimaan daerah karena tidak ada celah untuk melakukan korupsi. [IA]