BPPA Alihkan Operasional Keuangan ke Bank Syariah Sesuai Qanun LKS
Jakarta – Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta akan mengalihkan operasional transaksi keuangan dari bank konvensional ke bank syariah. Hal itu sesuai Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
“Pengalihan ini sesuai arahan Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan seluruh perangkatnya untuk melaksanakan Qanun Aceh Nomor 11 tentang Lembaga Keuangan Syariah,” kata Kepala BPPA Almuniza Kamal SSTP MSi saat membuka sosialisasi dari Bank Syariah Indonesia (BSI), di Aula Lantai II Mess Aceh Cikini, Jakarta Pusat, Senin (22/3).
Almuniza menjelaskan salah satu poin dalam Qanun LKS tersebut pada pasal 6 poin (a) Setiap orang beragama Islam yang bertempat tinggal di Aceh atau badan hukum yang melakukan transaksi di Aceh harus melakukan dengan syariah.
Poin (b) Setiap bukan beragama Islam harus menunduk dengan qanun ini. Dan poin (c): Setiap yang bukan beragama Islam, badan usaha atau badan hukum yang melakukan transaksi dengan pemerintah Aceh itu juga harus dilakukan dengan syariah”.
Dengan demikian, kata dia, BPPA yang merupakan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang berada di luar Aceh, maka akan mengikuti ketentuan sesuai yang tertuang dalam pasal 6 tersebut.
“Mungkin selama satu tahun atau tahun lalu masih dispensasi, masih diberikan kemudahan, dan transaksi atau gaji kita di BPPA masih menggunakan bank konvensional,” katanya.
Namun, untuk tahun ini seluruh operasional di BPPA yang berkaitan dengan keuangan akan menggunakan bank syariah, yaitu melalui BSI. “Insya Allah pada April tahun ini, operasional kita sudah menggunakan bank syariah dan kerja sama dengan BSI, termasuk pembayaran gaji PNS dan Tenaga Kontrak,” ujarnya.
Acara sosialisasi diikuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS di ruang lingkup Badan Penghubung Pemerintah Aceh di Jakarta, dipandu tim BSI KCP Saharjo, Jakarta, di bawah arahan Branch Manager Dian Wulandari. (IA)