Cegah Fraud, OJK Ingatkan Perbankan Aceh Terapkan Empat Lapis Pertahanan
Banda Aceh, Infoaceh.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh mendorong peningkatan kualitas tata kelola industri perbankan sebagai langkah strategis dalam mencegah tindak kecurangan (fraud), khususnya melalui penerapan Four Lines of Defense.
Hal ini disampaikan Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, saat membuka kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Dugaan Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) dan Kaitannya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mengusung tema “Perbankan Daerah Berintegritas”, Kamis (12/6), di Hotel The Pade, Aceh Besar.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan perbankan, asosiasi perbankan, akademisi, serta aparat penegak hukum (APH) di wilayah Aceh.
Menurut Daddi, tata kelola yang baik sangat krusial mengingat perbankan merupakan industri berbasis kepercayaan, di mana mayoritas dana bersumber dari masyarakat.
Berdasarkan laporan Occupational Fraud 2024 oleh Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), sektor perbankan dan jasa keuangan menjadi penyumbang kasus fraud tertinggi di dunia dengan 305 kasus, dan korupsi menjadi modus paling dominan (44%).
Selain itu, laporan Lanskap Keamanan Siber Indonesia 2024 dari BSSN mencatat bahwa sektor keuangan berada di urutan kedua dalam jumlah insiden siber, dengan 47 dugaan serangan.
Peran Four Lines of Defense
OJK mendorong penerapan Four Lines of Defense dalam mencegah fraud.
Garis Pertama: Unit bisnis dan operasional yang menjalankan proses sesuai prosedur internal.
Garis Kedua: Satuan kerja kepatuhan dan manajemen risiko yang melakukan pengawasan fungsional terhadap lini pertama.
Garis Ketiga: Audit internal yang mengevaluasi efektivitas pengendalian internal dan memberikan rekomendasi perbaikan.
Garis Keempat: Auditor eksternal dan regulator independen yang menilai sistem tata kelola secara menyeluruh.
Daddi juga menekankan pentingnya integritas perbankan daerah, mengingat perbankan mendominasi 91% aset lembaga keuangan di Aceh.
Data per Maret 2025 menunjukkan pembiayaan berdasarkan lokasi bank di Aceh sebesar Rp44,49 triliun, sedangkan pembiayaan berdasarkan lokasi proyek usaha di Aceh mencapai Rp52,04 triliun.
Ini berarti terdapat gap Rp7,55 triliun proyek di Aceh yang dibiayai bank luar daerah.
Dengan FDR (Financing to Deposit Ratio) mencapai 102,67%, artinya dana pihak ketiga di Aceh telah terserap maksimal untuk pembiayaan di wilayah tersebut.
Kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan pemateri dari OJK, PPATK, dan KPK yang membahas berbagai topik, antara lain: pemahaman dan pencegahan Tipibank sesuai UU P2SK, fungsi dan proses penyidikan pidana oleh OJK.
Analisis transaksi keuangan terkait TPPU di sektor perbankan serta dampak dan bahaya korupsi di sektor keuangan.
Para narasumber sepakat bahwa tata kelola yang baik menjadi kunci dalam menekan potensi fraud dan menjaga kepercayaan publik serta stabilitas ekonomi.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, industri perbankan semakin waspada terhadap ancaman kejahatan keuangan yang tidak hanya merugikan institusi, tetapi juga membahayakan stabilitas ekonomi daerah,” tutup Daddi.