Cukai Rokok Naik Tahun Depan, Rokok Ilegal Dikhawatirkan Menjamur
INFOACEH.NET, JAKARTA — Tarif cukai rokok bakal naik lagi tahun depan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerima persetujuan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok pada tahun depan.
Hanya saja, kata Askolani, untuk besaran tarifnya akan dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Senior ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Tauhid Ahmad Tauhid Ahmad, Tauhid Ahmad mengatakan, apabila kenaikan cukai terlalu tinggi di atas 10% maka tentu saja pertumbuhan penerimaan cukai akan semakin lambat.
“Pasti ini akan berhadapan dengan tingkat daya beli masyarakat yang belum pulih, sehingga yang terjadi masyarakat akan turun golongan. Misalkan kelas golongan 1 ke golongan 2 dan seterusnya,” kata Tauhid dikutip dari Kontan, Rabu (12/6).
Tauhid juga menambahkan, dengan adanya kenaikan CHT berpotensi memunculkan rokok-rokok ilegal. “Bisa saja rokok ilegal akan muncul,” ucapnya.
Selain itu, kenaikan ini juga akan berdampak pada penurunan sumbangan dari industri hasil rokok ke perekonomian. Oleh karena itu, kenaikan CHT sebaiknya moderat.
“Sepakat dengan pemerintah bahwa untuk kenaikannya ini tidak setahun tapi dua tahun sekali, sehingga ada persiapan bagi industri untuk melakukan penyesuaian tarif maupun dari sisi produksi. Kalau kenaikan terlalu tinggi dan gejolak tiap tahun, industri akan semakin terdesak,” ucapnya.
Di samping itu, kenaikan CHT yang terlalu tinggi berdampak positif terhadap prevalensi merokok anak.
Nah tren kenaikan 10% dalam dua tahun terakhir menunjukkan sisi positif, prevalensi merokok anak semakin menurun. Tapi memang peningkatan cukainya tidak terlalu naik signifikan,” tutupnya. (RED)