INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Ekonomi

Dinilai Ngotot Lanjutkan Seleksi Kepala BPMA, Pj Gubernur Safrizal: Salahnya Dimana?

Last updated: Sabtu, 28 Desember 2024 00:50 WIB
By Fauzan
Share
Lama Bacaan 7 Menit
Pj. Gubernur Aceh Safrizal ZA
Pj. Gubernur Aceh Safrizal ZA
SHARE

Infoaceh.net, BANDA ACEH – Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA dinilai sejumlah kalangan ngotot ingin terus melanjutkan proses seleksi Calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Meskipun Komisi Pengawas (Komwas) BPMA Muzakir Manaf atau Mualem yang juga Gubernur Aceh terpilih sudah meminta Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA untuk menunda pemilihan kepala BPMA yang telah dilakukan proses seleksi oleh pansel bentukan Pemerintah Aceh.

Pemerintah Gampong Kuta Blang, Kecamatan Samadua, Aceh Selatan mencabut surat rekomendasi yang sebelumnya diberikan kepada PT Empat Pilar Bumindo terkait IUP eksplorasi emas dan perak di wilayah setempat.
Keuchik di Aceh Selatan Cabut Rekomendasi Tambang Emas PT Empat Pilar Bumindo

Selain itu, Anggota DPR RI M Nasir Djamil juga menilai Pj Gubernur Safrizal tidak taat aturan jika terus melanjutkan proses

- ADVERTISEMENT -

Namun, Pj Gubernur Safrizal justru menilai tidak ada yang salah dengan proses seleksi Calon Kepala BPMA yang sedang berlangsung saat ini.

“Jika ada yang menilai salah proses seleksi itu, lalu salahnya dimana,” kata Pj Gubernur Safrizal ZA, Jum’at sore (27/12) merespons terjadinya polemik dalam proses seleksi calon Kepala BPMA saat ini .

- ADVERTISEMENT -
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal
Banda Aceh Catat Realisasi Belanja Tertinggi di Aceh, Kedua Nasional

Berikut penjelasan Pj Gubernur Safrizal ZA tentang kronologis proses seleksi Kepala BPMA

Berawal dari surat nomor 500/8201, perihal usulan pemberhentian dan pengangkatan Kepala BPMA yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Bustami Hamzah tanggal 17 Juli 2024, dengan tembusan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

Pada surat itu disebutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh, menyebutkan bahwa Kepala BPMA diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan usulan Gubernur dan Pasal 29 ayat (1).

OJK Aceh dan Pemko Langsa meraih Rlrekor MURI atas pembukaan rekening Pasar Modal ASN Terbanyak di Indonesia. (Foto: Ist)
ASN Kota Langsa Raih Rekor MURI, Serentak Buka 2.025 Rekening Pasar Modal

Bahwa Menteri ESDM dapat memberhentikan Kepala BPMA atas usul Gubernur, untuk itu Pj Gubernur Bustami bermaksud mengusulkan pemberhentian Kepala BPMA kepada Bapak Menteri sebelum berakhir masa jabatan dan pengangkatan Kepala BPMA.

- ADVERTISEMENT -

“Dapat kami sampaikan bahwa Saudara Teuku Mohamad Faisal dilantik sebagai Kepala BPMA tanggal 25 November 2019 oleh Menteri ESDM di Jakarta dan selama ini yang bersangkutan kurang koordinasi, komunikatif dan bersinergi dengan Pemerintah Aceh sehingga sangat sulit memperoleh informasi terkait pengelolaan sumber daya alam migas di Aceh,” tulis Bustami Hamzah dalam suratnya.

“Berkenaan hal tersebut di atas, menurut penilaian kami yang bersangkutan tidak cakap dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan BPMA dan/atau Pemerintah dan Pemerintah Aceh sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf d dan huruf e PP Nomor 23 Tahun 2015,”lanjutnya.

“Untuk itu kami mengusulkan kepada Bapak Menteri agar berkenan memberhentikan Saudara Teuku Mohamad Faisal sebagai Kepala BPMA. Untuk melaksanakan tugas dan fungsi BPMA, berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (2) PP Nomor 23 Tahun 2015, kami mengusulkan calon Kepala BPMA kepada Bapak Menteri agar berkenan menetapkan sebagai Kepala BPMA yaitu Erwanto dan Ridwansyah,” dikutip dalam surat yang ditandatanggani Bustami Hamzah.

Kemudian terjadi pergantian Pj Gubernur Aceh dari Bustami Hamzah kepada Safrizal ZA pada 22 Agustus 2024.

Di masa pemerintahan Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA, ia menyurati Menteri ESDM, dengan nomor surat 500/13676, tertanggal 7 November 2024, untuk penundaan pengangkatan kepala BPMA.

“Sehubungan surat Pj Gubernur Aceh Nomor 500/8201 tanggal 17 Juli 2024 perihal Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala BPMA, dapat kami sampaikan bahwa usulan tersebut yang disampaikan kepada Bapak Menteri tidak melalui proses seleksi terbuka dan kami khawatir akan terjadi gejolak dalam masyarakat karena tidak sesuai dengan ketentuan PP Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh,” tulis Pj Gubernur Safrizal ZA dalam surat ke Menteri ESDM.

Dalam surat itu, Safrizal menulis berkenaan hal di atas, kami mohon kiranya Bapak Menteri ESDM berkenan menunda proses pengangkatan Kepala BPMA tersebut dan kami segera akan melakukan pengumuman seleksi terbuka untuk jabatan dimaksud.

“Hasil seleksi terbuka calon Kepala BPMA akan kami usulkan kembali kepada Bapak Menteri berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015, yang menyebutkan Kepala BPMA diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan usulan Gubernur,” demikian dikutip dari surat Pj Gubernur Safrizal ZA.

Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA juga kembali menyurati Menteri ESDM mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala BPMA.

Surat Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA dengan nomor 500/13964 kepada Menteri ESDM

“Kami beritahukan bahwa Teuku Mohamad Faisal, Kepala Badan Pengelola Migas Aceh yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 232 K/73/MEM.S/2019 tentang Persetujuan Penugasan Teuku Mohamad Faisal sebagai Kepala BPMA, akan berakhir masa tugasnya pada tanggal 25 November 2024 dan sesuai ketentuan PP Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

Kami sedang melakukan proses seleksi terbuka untuk menjaring calon Kepala BPMA yang nantinya akan kami sampaikan kepada Bapak Menteri untuk ditetapkan,” dikutip dalam surat tersebut.

Berkenaan hal di atas, mengingat proses seleksi terbuka tersebut diperkirakan akan melewati 25 November 2024, maka berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (6) PP Nomor 23 Tahun 2015, Pj Gubernur Safrizal mengharapkan kiranya Menteri ESDM berkenan memperpanjang masa jabatan Teuku Mohamad Faisal sebagai Kepala BPMA sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif Kepala BPMA.

Hal itu disampaikan Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA dalam suratnya Nomor: 500/13974 tanggal 12 November 2024 telah mengusulkan kepada Menteri ESDM untuk perpanjangan masa jabatan Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal selama satu tahun ke depan.

Kemudian, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memperpanjang masa jabatan Teuku Mohamad Faisal sebagai Kepala BPMA yang telah berakhir.

Perpanjangan masa jabatan tersebut terjadi di tengah sedang berlangsungnya proses seleksi Kepala BPMA oleh Tim Seleksi Pemerintah Aceh yang diketuai Plt. Sekda Muhammad Diwarsyah.

Masa jabatan Teuku Mohamad Faisal diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM Nomor: 304.K/KP.05/MEM.S/2024 tentang Pemberhentian dan Perpanjangan Jabatan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh Tertanggal 25 November 2024 yang ditandatangani oleh Bahlil Lahadalia.

Pada poin kesatu, Keputusan Menteri ESDM tersebut memberhentikan dengan hormat dari jabatannya Teuku Mohamad Faisal sebagai Kepala Badan Pengelola Migas Aceh terhitung mulai tanggal 24 November 2024, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.

Poin kedua, mengangkat dengan hormat dari jabatannya Teuku Mohamad Faisal sebagai Kepala Badan Pengelola Migas Aceh terhitung mulai tanggal 25 November 2024.

Previous Article Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin mengukuhkan pengurus PWI Kota Subulussalam periode 2024-2027 hasil Konferensi I di aula PWI Aceh, Jum'at sore, 27 Desember 2024. (Foto: Dok. PWI Aceh) Gelar Konferensi I di Banda Aceh, Khalidin Terpilih Pimpin PWI Subulussalam
Next Article Tim operasi DVI Pusdokkes Polri turun langsung mengidentifikasi korban kecelakaan sampan bermesin terbalik dan tenggelam di Sungai Alas, Aceh Tenggara, pada Jum'at, 27 Desember 2024. (Foto: For Infoaceh.net) DVI Pusdokkes Polri Identifikasi Korban Perahu Terbalik di Aceh Tenggara, 9 Ditemukan Meninggal

Populer

Ketua Lembaga Penjaminan Mutu USK Prof Dr Ir Suhendrayatna MEng
Pendidikan
USK Klarifikasi Soal Akreditasi Unggul Hilang di Laman BAN-PT
Selasa, 21 Oktober 2025
Panitia Pemilihan Rektor (PPR) Universitas Syiah Kuala (USK) resmi menutup pendaftaran bakal calon rektor periode 2026–2031 pada Selasa, 21 Oktober 2025, pukul 17.00 WIB.
Pendidikan
Pendaftaran Ditutup, Ini Delapan Bakal Calon Rektor USK 2026–2031
Rabu, 22 Oktober 2025
Petugas Satpol PP-WH Banda Aceh menertibkan dua unit odong-odong berukuran besar yang terparkir sembarangan di bahu jalan. (Foto: Ist)
Aceh
Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan Dua Odong-odong Parkir Sembarangan
Selasa, 21 Oktober 2025
Rektor USK Prof Dr Ir Marwan melepas 9 mahasiswa yang akan mengikuti program internasional di 4 perguruan tinggi luar negeri, Selasa, 21 Oktober 2025.
Pendidikan
Rektor Lepas 9 Mahasiswa USK Ikut Program Internasional di 4 Perguruan Tinggi Luar Negeri
Rabu, 22 Oktober 2025
Komisi VII DPRA akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 8 calon anggota Komisioner Baitul Mal Aceh (BMA) periode 2025–2030.
Aceh
Kamis, DPRA Uji Kelayakan Calon Anggota Komisioner Baitul Mal Aceh 2025–2030
Rabu, 22 Oktober 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
BANK ACEH HUT TNI NEW

Berita Lainnya

Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST melakukan panen lobster di Keramba Jaring Apung, Ulee Lheue, Kamis sore (16/10). (Foto: Ist)
Ekonomi

Lobster Ulee Lheue Tembus Pasar Jakarta dan Bali

Sabtu, 18 Oktober 2025
Khatib A Latief, Koordinator Career Development Center (CDC) UIN Ar-Raniry, resmi dilantik sebagai Korwil ICCN Aceh.
Ekonomi

Khatib A Latief Pimpin ICCN Aceh, Dorong Lulusan Siap Kerja

Jumat, 17 Oktober 2025
Agen Fasilitas Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Meulaboh berkunjung ke UMKM Nyunti, di Darul Imarah, Aceh Besar, Jum’at (17/10). (Foto: Ist)
Ekonomi

Asam Sunti Khas Aceh Tembus Pasar Digital Didukung Bea Cukai

Jumat, 17 Oktober 2025
Pertamina Patra Niaga Sumbagut terus memperketat pengawasan terhadap operasional SPBU. (Foto: Ist)
Ekonomi

Cegah Kecurangan SPBU, Pertamina Sumbagut Perkuat Pengawasan Lewat Program “Pantau Bareng”

Jumat, 17 Oktober 2025
DJP dan DJPK Kementerian Keuangan bersama 109 pemda menandatangani Perjanjian Kerja Sama Tripartit untuk memperkuat sinergi pengelolaan perpajakan antara pusat dan daerah, Rabu (15/10). (Foto: Ist)
Ekonomi

DJP dan DJPK Perkuat Sinergi Perpajakan Bersama 109 Pemda, Tingkatkan Penerimaan Negara-Daerah

Jumat, 17 Oktober 2025
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal di sela-sela peninjauan Gerakan Pangan Murah (GPM) di halaman kantor Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan (DP2KP) Banda Aceh, Kamis (16/10). (Foto: Ist)
Ekonomi

Wali Kota Illiza Sebut Paket Pangan Murah Banda Aceh Kualitas Premium

Jumat, 17 Oktober 2025
Layanan angkutan massal perkotaan Trans Koetaradja terus menunjukkan tren positif. (Foto: Ist)
Ekonomi

Trans Koetaradja Angkut 604 Ribu Penumpang

Jumat, 17 Oktober 2025
Proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan resmi dihapus dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ekonomi

Prabowo Hapus PIK 2 Milik Aguan dari Daftar PSN, Saham Anjlok Drastis

Selasa, 14 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?