Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Dirlantas: Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang Hingga 15 Oktober

Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, saat meninjau pelayanan kepada masyarakat di Kantor Samsat Banda Aceh, di kawasan Batoh.

Banda Aceh — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh sebagai salah satu pembina Samsat di Provinsi Aceh akan memperpanjang masa pemutihan denda pajak kendaraan bermotor hingga 15 Oktober 2020 mendatang.

Hal ini dilakukan karena mempertimbangkan situasi di tengah pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) yang masih belum berakhir di Indonesia terutama di Aceh, yang mengakibatkan dampak ekonomi di masyarakat.

“Dengan situasi saat ini, tentu akan menyulitkan masyarakat dalam membayar pajak, terutama pajak kendaraan bermotor,” ujar Dirlantas
Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, di Banda Aceh, Kamis (11/6).

Dirlantas mengimbau masyarakat di Aceh, untuk memanfaatkan momen pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sangat meringankan masyarakat

Keringanan tersebut diantaranya, untuk bea balik nama kendaraan bermotor akan digratiskan, kemudian kendaraan yang sudah lama tidak membayar pajak tidak dikenai denda, sementara yang wajib pajak hanya bayar pokoknya saja, kecuali asuransi Jasa Raharja tetap bayar denda karena keputusan dari pusat, bukan wewenang Pemerintah Aceh.

Keputusan tentang perpanjangan pemutihan ini juga diperkuat dengan keluarnya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 30 Tahun 2020.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh melalui Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat telah melakukan pemutihan pajak kenderaan bermotor selama tiga bulan mulai 16 Maret hingga 16 Juni 2020, dan kini diperpanjang lagi hingga 15 Oktober mendatang.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Bustami Hamzah, mengimbau seluruh masyarakat Aceh agar memanfaatkan masa pemutihan pajak yang saat ini sedang diberlakukan oleh Pemerintah Aceh bersama instansi terkait lainnya.

“Oleh karenanya, kami mengimbau agar masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” kata Bustami Hamzah.

Bustami menjelaskan, dalam masa pemutihan pajak iin, Samsat membebaskan pengurusan bea balik nama dan meniadakan denda atas keterlambatan dan tunggakan pajak kenderaan bermotor.

“Hanya membayar pajaknya saja, sedangkan dendanya dihapus. Selain itu, bagi yang tunggakan pajaknya mencapai 7 tahun lebih, maka para pengguna kenderaan bermotor cukup membayar 4 tahun saja, sisanya akan diputihkan. Dan, sekali lagi kami tegaskan, dendanya dihapuskan,” jelasBustami. (IA)

Lainnya

Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST menerima audiensi Ikatan Agam Inong Banda Aceh pada, Senin (30/6) di Gedung DPRK Setempat. (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem saat menerima ulama dan pendakwah internasional, Ustadz Ansufri Idrus Sambo, yang dikenal sebagai guru ngaji Presiden Prabowo, Senin malam (30/6). (Foto: Ist)
Menteri Pertanian Andi Arman Sulaiman.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian
Anggota Komisi VI DPR RI dari PKB, Rivqy Abdul Halim
Anggota Komisi IX dari Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah
Pergerakan IHSG (Foto ilustrasi)
Skandal Situs Judi Online: Rp15 Miliar Mengalir ke Eks Pegawai Kominfo, Ada yang Dipakai Umrah
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto hari ini meresmikan Wisma Danantara Indonesia yang berlokasi di kawasan Gatot Subroto, Jakarta.
Indofood Tower
Gedung PT Phapros Tbk
Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Niko Fahrizal meresmikan Monumen Panser yang dibangun di Lapangan Blang Padang Banda Aceh, Senin (19/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu kontroversi setelah mengancam akan memotong dana federal untuk Kota New York jika Zohran Mamdani terpilih sebagai wali kota.
Bos Nvidia Jual Saham Rp240 Triliun, Insider Panen di Tengah Reli Harga AI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Naik per 1 Juli 2025
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo
Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat