BANDA ACEH– Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki diminta untuk menetapkan Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh Syariah (BAS) yang merupakan insan perbankan profesional.
Permintaan itu disampaikan oleh Ketua Presidium Ikatan Alumni Hukum Ekonomi Syariah (IKAHES) UIN Ar-Raniry Zulmahdi Hasan SAg MH.
Harapan agar Bank Aceh Syariah dipimpin oleh insan perbankan yang profesional, menguat dalam diskusi bulanan Presidium IKAHES, Sabtu (28/1/2023) di Kantor Syarikat Islam (SI) Provinsi Aceh.
“Kita mendorong Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menetapkan Dirut Bank Aceh Syariah itu insan profesional,” ujar Zulmahdi Hasan.
Sebelumnya, Zulmahdi dengan lantangnya menyuarakan seleksi Dirut BAS dilakukan terbuka dan sebaiknya berasal dari kalangan eksternal Bank Aceh Syariah.
Ini menjadi penting agar BAS tidak terkesan menjalankan posisi aman tanpa melakukan progresif dalam implementasi ekonomi syariah di Aceh.
Setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dua calon sebelumnya tidak lulus dan adanya tarik menarik kepentingan terkait posisi Dirut BAS yang sampai saat ini belum tuntas, mendorong IKAHES UIN Ar-Raniry perlu memberikan pandangan objektif.
Harapannya memang sebaiknya putra Aceh yang profesional di bidang perbankan tentu harus memenuhi pakem dan standar yang ditetapkan OJK.
“Akan tetapi, jika syarat OJK tidak terpenuhi, maka tidak salah juga diberikan kepercayaan kepada insan perbankan yang berasal dari luar Aceh. Jika calon Dirut BAS orang luar yang memiliki rekam jejak baik di bidang perbankan, profesional dan punya komitmen tinggi memajukan BAS, mengapa kita alergi,” kata Zulmahdi yang juga Ketua Syarikat Islam (SI) Provinsi Aceh.
Pada prinsipnya harapan semua pihak, kehadiran Bank Aceh Syariat benar-benar untuk kemaslahatan ekonomi umat di Aceh, bukan hanya dirasakan mamfaatnya untuk segelintir orang saja.
“Jujur selama ini, kita melihat belum dirasakan mamfaat yang banyak untuk masyarakat kelas bawah terutama aspek pembiayaan modal usaha bagi pelaku UMKM
Justru terkesan pembiayaan diberikan begitu mudah bagi PNS dan karyawan BAS serta orang-orang yang punya konekting dengan karyawan BAS,” sebutnya.
Khusus bagi ASN dengan agunan SK PNS, pembiayaannya sangat mudah dicairkan. Sementara pelaku usaha/UMKM agak sulit mendapatkan pembiayaan jika tidak memberikan agunan yang ditetapkan BAS.
“Ini adalah fakta yang sulit dibantahkan dari keberadaan Bank Aceh Syariah,” ungkap Zulmahdi Hasan.
Untuk itu, ia mendorong Pj Gubernur Aceh harus tegas dan tidak perlu gamang dalam menentukan sikapnya guna menetapkan Dirut BAS, IKAHES UIN Ar-Raniry akan senantiasa memantau dan mengevaluasi kinerja BAS ke depan.
“Prinsip dasarnya siapa saja boleh menjadi Dirut BAS, asalkan syarat dan ketentuan dipenuhi sesuai mekanisme OJK. Syaratnya harus profesional, bukan syarat harus orang Aceh,” pungkasnya. (IA)