Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

DPRA Minta BPN Hentikan Semua Proses Izin HGU Perkebunan di Aceh

DPRA minta BPN/ATR hentikan semua proses perizinan HGU perkebunan di Aceh

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak melanjutkan semua proses perizinan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Aceh, termasuk perpanjangan HGU PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), sampai selesainya polemik regulasi tentang Pertanahan Aceh. Termasuk Qanun Aceh tentang Pertanahan Aceh.

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA Mawardi yang hadir langsung dalam rapat koordinasi perpanjangan HGU PT Perkebunan Nusantara I, Kamis, 16 Maret 2023.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Pimpinan DPRA, Pimpinan Komisi I, II dan III DPRA, Pimpinan Pansus Perizinan, Migas, Minerba dan Energi Aceh, serta pihak BPN Kanwil Aceh, Distanbun Aceh, Disnak, Biro Pemerintahan dan Biro Hukum Setda Aceh.

Mawardi atau akrab disapa Tgk Adek menambahkan, semua perizinan HGU perlu dievaluasi. Selain banyak masalah seperti status tanah yang masuk dalam wilayah perkampungan dan tanah adat, juga selama ini tidak menguntungkan keuangan Aceh maupun kabupaten/kota.

Dalam UU Agraria juga mengatur setiap perpanjangan HGU apabila sudah terbentuk perkampungan, sudah ada fasilitas umum dan ditempati masyarakat, maka wajib dikeluarkan ketika perpanjangan HGU seperti di PTPN I Cot Girek, Aceh Utara.

Tgk Adek meminta disesuaikan dengan regulasi yang lebih tepat. Semestinya pemerintah melakukan pelimpahan kewenangan yang diikutsertakan dengan pelimpahan perangkat sehingga menjadi BPA.

“Sebenarnya, Pemerintah Aceh memiliki wewenang untuk mengatur segala pertanahan di wilayahnya sebagaimana diatur dalam UU No. 11/2006. Namun, polemik regulasi atas pertanahan ini memang belum selesai, maka wajib kita selesaikan,” tegas Tgk Adek.

Menurut Tgk Adek, dalam pertemuan tersebut, direkomendasikan juga agar Pemerintah Aceh membentuk tim kajian terkait permasalahan HGU dan berkoordinasi dengan Kanwil BPN Aceh.

“Makanya, komitmen yang kita minta pada Menteri ATR/BPN wajib menggutamakan UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, terkait Perizinan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan di Aceh. Begitu pula atas ketentuan pengelolaan sumber daya alam Aceh lainnya, Menteri ESDM, Menteri Investasi, dan Kepala BKPM juga demikian atas izin pertambangan dan migas,” tegas Tgk Adek.

Lainnya

Jokowi soal Masuk Bursa Caketum PPP: Saya di PSI Saja
Kepala SMAN 15 Adidarma, Zulfikar menyerahkan daging kurban yang berlangsung di halaman sekolah setempat, Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Ahad (8/6).
Musk
Kemenhut siapkan langkah hukum terkait aktivitas tambang di Raja Ampat
Mendes:
Lewandowski sebut kelelahan mental alasan absen dari timnas Polandia
Bus sekolah dijadikan transportasi jemaah haji ke Arafah
Penyerang Al Nassr, Cristiano Ronaldo
Gol tunggal Harry Kane antar Inggris kalahkan Andorra 1-0
Jumlah jamaah haji Aceh yang meninggal dunia di Tanah Suci Arab Saudi saat ini sudah mencapai 15 orang. Foto: Istimewa
Agus Yudhoyono bersama Jasa Marga
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meninjau pembinaan siswa nakal di Jabar
Striker Timnas Norwegia, Erling Haaland
Cristiano Ronaldo
Seorang karyawan menunjukkan emas Antam yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam) (foto ilustrasi)
Perahu Boat melintasi kawasan wisata Piaynemo di Raja Ampat
Bank Aladin gandeng Muhammadiyah laksanakan kurban.
Enable Notifications OK No thanks