DPRA Minta BPN Hentikan Semua Proses Izin HGU Perkebunan di Aceh
Di akhir penjelasannya, Ketua Banleg DPRA menyampaikan, Ketua DPRA Saiful Bahri, sesaat setelah selesai rapat koordinasi tersebut, langsung memerintahkan pada pejabat Sekretariat DPRA agar menyiapkan surat resmi untuk disampaikan langsung kepada Presiden RI, Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Kanwil BPN Aceh. Isi surat tersebut merupakan Rekomendasi DPR Aceh terkait status Perizinan HGU Perkebunan di Aceh.
“Kami atas nama Pimpinan DPRA sangat apresiasi kepada Bapak Presiden RI atas komitmennya dalam menjalankan Undang-undang Nomor 11/2006, karena UU inilah yang mempertemukan kepentingan politik para pihak, RI dan GAM dalam membangun masa depan Aceh,” ujar Saiful Bahri.
“Saya dan bersama pimpinan dan anggota DPR Aceh lainnya, terus berupaya agar efektivitas pelaksanaan UU Nomor 11/2006 dapat kita wujudkan ke depan,” pungkas Mawardi. (IA)