Dualisme Plt Dirut, Internal Bank Aceh Terbelah
Infoaceh.net, BANDA ACEH — Kepemimpinan Bank Aceh Syariah saat ini mulai mengkhawatirkan karena sedang mengalami dualisme.
Kondisi ini tercipta karena adanya dua orang pimpinan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh.
Seperti diketahui, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem telah menunjuk Fadhil Ilyas sebagai Plt Dirut Bank Aceh pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 17 Maret 2024 dan membatalkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 001/DK-BA/II/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang menunjuk M. Hendra Supardi sebagai Plt Dirut Bank Aceh.
Saat itu, Mualem langsung meminta Fadhil untuk langsung bekerja.
“Kajeut kerja aju (Sudah bisa langsung kerja),” ujar Gubernur Muzakir Manaf kepada Fadhil Ilyas, usai menandatangani SK penunjukan Plt. Dirut Bank Aceh Syariah.
Namun, Fadhil Ilyas hingga saat ini ternyata belum mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh sebagai Plt. Dirut Bank Aceh karena belum diajukan usulan atau permohonan ke OJK oleh Bank Aceh.
Persetujuan ini berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.03/ 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
POJK tersebut mengatur tata cara pengangkatan pelaksana tugas serta menekankan pentingnya penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang terintegrasi, serta prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan bank. Dengan penerapan tata kelola yang kuat, diharapkan Bank Aceh dapat terus meningkatkan daya saing dan keberlanjutan bisnisnya.
Karena Fadhil Ilyas belum mendapatkan persetujuan, OJK menegaskan, Hendra Supardi masih sah sebagai Plt Dirut Bank Aceh.
“Benar, karena sampai dengan hari ini Bank Aceh belum menyampaikan permohonan pergantian Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengganti Direktur Utama ke OJK.
Sehingga, sebelum Plt Dirut yang baru (Sdr Fadhil) disetujui OJK, maka Plt yang lama (Sdr Hendra) masih efektif menjabat sebagai Plt Dirut Bank Aceh,” ujar Kepala Perwakilan OJK Provinsi Aceh Daddi Peryoga.
Hendra Supardi sebelumnya ditunjuk sebagai Plt Dirut Bank Aceh berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 001/DK-BA/II/2025 tanggal 17 Februari 2025.