Dualisme Plt Dirut, Internal Bank Aceh Terbelah
Infoaceh.net, BANDA ACEH — Kepemimpinan Bank Aceh Syariah saat ini mulai mengkhawatirkan karena sedang mengalami dualisme.
Kondisi ini tercipta karena adanya dua orang pimpinan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh.
Seperti diketahui, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem telah menunjuk Fadhil Ilyas sebagai Plt Dirut Bank Aceh pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 17 Maret 2024 dan membatalkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 001/DK-BA/II/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang menunjuk M. Hendra Supardi sebagai Plt Dirut Bank Aceh.
Saat itu, Mualem langsung meminta Fadhil untuk langsung bekerja.
“Kajeut kerja aju (Sudah bisa langsung kerja),” ujar Gubernur Muzakir Manaf kepada Fadhil Ilyas, usai menandatangani SK penunjukan Plt. Dirut Bank Aceh Syariah.
Namun, Fadhil Ilyas hingga saat ini ternyata belum mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh sebagai Plt. Dirut Bank Aceh karena belum diajukan usulan atau permohonan ke OJK oleh Bank Aceh.
Persetujuan ini berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.03/ 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
POJK tersebut mengatur tata cara pengangkatan pelaksana tugas serta menekankan pentingnya penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang terintegrasi, serta prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan bank. Dengan penerapan tata kelola yang kuat, diharapkan Bank Aceh dapat terus meningkatkan daya saing dan keberlanjutan bisnisnya.
Karena Fadhil Ilyas belum mendapatkan persetujuan, OJK menegaskan, Hendra Supardi masih sah sebagai Plt Dirut Bank Aceh.
“Benar, karena sampai dengan hari ini Bank Aceh belum menyampaikan permohonan pergantian Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengganti Direktur Utama ke OJK.
Sehingga, sebelum Plt Dirut yang baru (Sdr Fadhil) disetujui OJK, maka Plt yang lama (Sdr Hendra) masih efektif menjabat sebagai Plt Dirut Bank Aceh,” ujar Kepala Perwakilan OJK Provinsi Aceh Daddi Peryoga.
Hendra Supardi sebelumnya ditunjuk sebagai Plt Dirut Bank Aceh berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 001/DK-BA/II/2025 tanggal 17 Februari 2025.
Keputusan ini telah mendapatkan persetujuan dan telah dilakukan pencatatan oleh OJK melalui Surat OJK Nomor S-81/KO.15/2025 tanggal 14 Februari 2025 tentang Penunjukan Direktur Pengganti sebagai Plt Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah.
Menurut Daddi, pihak internal Bank Aceh masih mengkaji usulan Plt Dirut atas nama Fadhil Ilyas dengan mempertimbangkan penerapan 5 Pilar Good Corporate Governance sebagaimana diatur dalam POJK 17/2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum) khususnya Pasal 2.
Selain itu, kecukupan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana diatur dalam POJK 18/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum khususnya Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 dari sisi Operasionalnya (aktivitasnya).
Karena Bank Wajib menerapkan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan usaha.
“Saya memastikan OJK hadir di Aceh bersama rakyat Aceh untuk memastikan proses tata kelola perbankan di Aceh Govern dan cerdas berdasarkan ketentuan yang berlaku (fakta dan data). Jika ada yang melanggar, kami pastikan akan kita tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” sebutnya.
Daddi juga meminta Bank Aceh melaksanakan tata kelola perbankan yang baik dan benar dengan mempertimbangkan amanah rakyat sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait dengan hasil keputusan RUPSLB yang dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2025 yang memutuskan Fadhil Ilyas sebagai Plt Direktur Utama melalui SK Gubernur Nomor 500/611/2025 tanggal 17 Maret 2025 dan mencabut keputusan Dewan Komisaris No. 001/D-BA/II/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang mengangkat M. Hendra Supardi sebagai Plt. Direktur Utama, dianggap belum sah karena belum mendapat persetujuan dari OJK Aceh.
Meskipun hasil RUPSLB Bank Aceh pada tanggal 17 Maret 2025 sudah dilaporkan ke OJK Aceh dan SK Gubernur mengangkat Fadhil Ilyas sebagai Plt. Direktur Utama Bank Aceh, namun OJK Aceh belum bisa melakukan pencatatan administrasi tersebut sebelum adanya usulan direktur pengganti dari Komisaris.
Dengan kondisi tersebut, maka ada dua Plt Dirut Bank Aceh Syariah saat ini.
Plt Dirut yang satu telah ditunjuk oleh Gubernur Aceh selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Aceh namun belum mendapatkan persetujuan dari OJK atas nama Fadhil Ilyas
Sementara Plt Dirut lainnya yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris dan telah mendapatkan persetujuan OJK dan Plt Dirut yang saah saat ini atas nama Hendra Supardi.
Bahkan Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan Bank Aceh Syariah Iskandar menyampaikan bahwa status Plt. Direktur Utama Bank Aceh saat ini yang sah adalah M. Hendra Supardi sesuai SK Komisaris Nomor 001/DK-BA/II/2025 tanggal 17 Februari 2025
Informasi yang diperoleh di internal Bank Aceh menyebutkan, pihak Dewan Komisaris melalui surat nomor: 020/DK-BA/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Komisaris Utama Azwardi Abdullah telah mengusulkan nama Fadhil Ilyas sebagai Plt. Dirut Bank Aceh berdasarkan hasil RUPSLB tanggal 17 Maret 2025. Surat itu ditujukan ke OJK Aceh.
Munculnya dualisme kepemimpinan di Bank Aceh juga telah membuat internal bank terbelah menjadi dua kubu saat ini yakni kubu Fadhil Ilyas dan kubu pro Hendra Supardi.
Hal ini juga diakui oleh sejumlah pejabat Bank Aceh, sehingga dikhawatirkan membuat kinerja bank Aceh menjadi tidak solid.
“Dengan adanya muncul dua Plt Dirut, satu yang ditunjuk oleh gubernur dan satu lagi yang sah menurut OJK, kondisi internal Bank Aceh sekarang menjadi terbelah dua kubu. Masing-masing kubu menilai Plt yang mereka anggap yang benar. Kondisi seperti ini tentu tidak baik-baik saja bagi bank,” ujar seorang pejabat eksekutif di Kantor Pusat Bank Aceh yang tak mau ditulis namanya.
Ia berharap kondisi tidak ideal bisa segera diselesaikan secepatnya sebelum membawa masalah yang lebih besar dan merugikan bagi Bank Aceh, nasabah dan Pemerintah Daerah selaku pemegang saham.