E-Katalog Konstruksi Modus Baru Korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
BANDA ACEH — Setelah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengeluarkan Peraturan Lembaga tentang Tata Cara penyelenggaraan Katalog Elektonik Nomor 122 tahun 2022, maka banyak Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna (PA/KPA) menetapkan pembangunan jalan, jembatan, dan bangunan konstruksi lainnya dengan cara E-Katalog.
Pada prinsipnya belanja barang secara elektronik atau lebih dikenal dengan E-Purchasing lebih banyak pada pengadaan barang yang sudah umum dan mudah didapatkan di pasaran seperti barang2 elektonik, mobiler sekolah, pengadaan buku, alat kenderaan dan lain lain.
Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar menyebutkan, untuk pekerjaan konstruksi banyak ditemukan pekerjaan jalan dan jembatan juga pekerjaan longsoran dilaksanakan dengan cara E-Katalog.
Penunjukan calon penyedia jasa konstruksi dengan E-Katalog sangat rawan dengan Korupsi. Sebagai contoh pekerjaan konstruksi peningkatan jalan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk Calon Penyedia secara langsung tanpa proses seleksi seperti proses tender.
“Makanya tidak sedikit perusahaan yang ditunjuk mengerjakan pekerjaan konstruksi jalan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan nya diakhir tahun,” tutur Nasruddin Bahar, Rabu (7/2).
Nasrudin menambahkan, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Aceh misalnya banyak mengerjakan proyek peningkatan jalan nasional yang dibiayai APBN dari Kementrian PUPR. Tahun 2023 banyak pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu.
“Kami menilai BPJN Aceh tidak transparan dalam mengelola APBN yang pelaksanaanya dengan cara E-Katalog. Pihak BPJN tidak mau terbuka dengan mengumumkan nama-nama perusahaan yang melaksanakan pekerjaan, makanya sangat sulit mengetahui paket-paket mana saja yang tidak selesai dikerjakan akhir tahun. Kita hanya mendengar isu di luar yang berkembang banyak pekerjaan tidak selesai dan dilanjutkan dengan penambahan waktu 50 hari sesuai peraturan yang berlaku dikenakan denda 1/1000 perhari dari nilai kontrak,” terangnya.
Tahun 2024 ini, TTI mendesak Kepala BPJN Provinsi Aceh untuk mengumumkan secara terbuka paket-paket yang sudah tayang di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) tahun 2024.
PPK harus selektif dalam memilih rekanan yang benar-benar punya peralatan bukan hanya mengatasnamakan perusahaan ber-KSO langsung ditunjuk, padahal tidak memiliki AMP tapi karena punya koneksi dengan orang dalam maka dengan mudah ditunjuk sebagai pelaksana.
Tidak semua pekerjaan Konstuksi dikerjakan dengan E-Katalog, pekerjaaan longsoran misalnya PPK dilarang melakukan penunjukan penyedia dengan E-Katalog. Pekerjaan longsoran sangat tepat dilakukan dengan proses tender karena banyak item pekerjaannya yang harus dihitung berdasrkan jenis pekerjaan berbeda sehingga dibutuhkan peralatan, tenaga ahli personel dan lain lain.
Penunjukan calon penyedia dengan cara E-Katalog untuk pekerjaan konstruksi sangat rawan dengan korupsi, publik tidak bisa melihat apakah perusahaan yang ditunjuk memenuhi syarat sesuai Perpres tentang pengadaan barang dan jasa.
Hanya orang-orang yang punya kedekatan dengan orang dalam saja yang mempunyai akses, selebihnya hanya jadi penonton.
“Untuk itu kami dapat simpulkan pengadaan barang dan jasa terutama jasa konstruksi hanya memindahkan korupsi dari Pokja pemilihan ke KPA/ PPK,” pungkas Nasrudin Bahar. (IA)