Fadhil Ilyas Belum Ada Persetujuan OJK Sebagai Plt Dirut Bank Aceh
Infoaceh.net, BANDA ACEH — Fadhil Ilyas telah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh Syariah oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem selaku pemegang saham pengendali (PSP) pada 17 Maret 2025.
Namun, hingga Senin (24/3/2025), penunjukan Fadhil Ilyas tersebut ternyata belum mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal itu disebabkan pihak Bank Aceh dan pemegang saham belum juga mengajukan nama Fadhil Ilyas ke OJK untuk mendapatkan persetujuan.
Padahal persetujuan dari OJK tersebut adalah hal yang wajib dipenuhi sebagai legalitas untuk menjadi Plt. Dirut Bank Aceh.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.03/ 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum yang menyebutkan masa jabatan Plt. Dirut Bank Umum maksimal 6 bulan setelah mendapatkan persetujuan dari OJK.
Kepala Perwakilan OJK Aceh Daddi Peryoga membenarkan pihaknya hingga Senin (24/3) belum menerima usulan Plt. Dirut Bank Aceh atas nama Fadhil Ilyas
“Sampai hari ini, Senin (24/3) belum. OJK belum menerima usulan permohonan persetujuan Plt Dirut Bank Aceh atas nama Fadhil Ilyas,” ujar Daddi Peryoga ketika dikonfirmasi, Senin (24/3).
Sehingga, pihak OJK pun belum bisa memberikan persetujuan kepada Plt. Dirut Bank Aceh Fadhil Ilyas, karena belum diajukan usulan oleh Bank Aceh ke OJK.
“Bagaimana kita mau menyetujui atau menolak Plt Dirut kalau permohonannya saja belum kami terima.
Intinya pihak Bank Aceh belum melengkapi permohonan Sdr. Fadhil sebagai Plt Dirut Bank Aceh sampai hari ini,” sebutnya.
Menurut Kepala OJK Provinsi Aceh, status atau posisi Plt. Dirut Bank Aceh Syariah hingga saat ini masih tercatat atas nama Hendra Supardi, karena nama Fadhil Ilyas belum diajukan untuk mendapatkan persetujuan.
“Benar. Sebelum Plt Dirut yang baru (Sdr Fadhil Ilyas) disetujui OJK, maka Plt Dirut yang lama (Sdr Hendra Supardi) masih efektif menjabat sebagai Plt Dirut Bank Aceh sampai sekarang,” pungkasnya.
Masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh Syariah maksimal 6 bulan setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK(.
”Masa jabatan Plt Direksi Bank Aceh Syariah bersifat sementara dan wajib mendapatkan persetujuan OJK. Jangka waktu Plt Direksi maksimal 6 bulan setelah mendapatkan persetujuan OJK,” ujar Kepala Perwakilan OJK Provinsi Aceh Daddi Peryoga, Ahad (23/3/2025).
Menurutnya, Plt Direksi Bank Aceh dapat ditunjuk oleh Dewan Komisaris atau Pemegang Saham dalam RUPS tanpa perlu uji kelayakan dan kepatutan dari OJK.
“Sampai dengan Direksi definitif belum ditetapkan, maka pengangkatan Plt harus dilakukan evaluasi secara berkala dan dilaporkan perkembangannya kepada OJK serta dilaporkan oleh Bank kepada RUPS sesuai UU PT,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala OJK Provinsi Aceh Daddi Peryoga juga menyampaikan masa jabatan Plt Direktur Utama Bank Aceh Syariah maksimal 6 bulan setelah mendapatkan persetujuan dari OJK.
”Masa jabatan Plt Direksi Bank Aceh Syariah bersifat sementara dan wajib mendapatkan persetujuan OJK. Jangka waktu Plt Direksi maksimal 6 bulan setelah mendapatkan persetujuan OJK,” ujar Daddi Peryoga.
Menurutnya, Plt Direksi Bank Aceh dapat ditunjuk oleh Dewan Komisaris atau Pemegang Saham dalam RUPS tanpa perlu uji kelayakan dan kepatutan dari OJK.
“Sampai dengan Direksi definitif belum ditetapkan, maka pengangkatan Plt harus dilakukan evaluasi secara berkala dan dilaporkan perkembangannya kepada OJK serta dilaporkan oleh Bank kepada RUPS sesuai UU PT,” tegasnya.