Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Gaji ke-13 Cair Mulai 2 Juni 2025, Ini Daftar Penerimanya

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menjelaskan waktu pencairan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.
Gaji ke-13 Cair Mulai 2 Juni 2025

JAKARTA, Infoaceh.net Gaji ke-13 mulai cair hari ini, Senin (2/6/2025). Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri hingga pensiunan akan menerima gaji ke-13 tahun ini.

Pemberian ini bertujuan untuk membantu kebutuhan ekonomi abdi negara menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Meski pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri, PT Taspen telah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan dimulai pada 2 Juni 2025.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menjelaskan waktu pencairan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.

Henra menegaskan bahwa proses pembayaran dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang, sehingga peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.

“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra dalam keterangan resmi, Rabu (21/5/2025).

Poin Penting Terkait Gaji ke-13 2025

  1. Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

  2. Tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai ketentuan undang-undang.

  3. Untuk pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, tetap dibayarkan mulai 2 Juni 2025.

  4. Bagi penerima pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, gaji ke-13 dibayarkan keduanya.

  5. Jadwal khusus:

    • TMT 1 Mei 2025: dibayarkan oleh TASPEN.

    • TMT 1 Juni 2025: dibayarkan oleh satuan kerja masing-masing.

Aturan Resmi Pencairan

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Sebanyak 9,4 juta orang — terdiri dari ASN, PPPK, hakim, anggota TNI/Polri, serta para pensiunan — akan menerima tambahan pendapatan tersebut.

Berdasarkan PP tersebut, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada bulan Juni 2025, bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah dasar hingga menengah.

Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 menyebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 paling lambat dilakukan pada Juli 2025.

Artinya, seluruh aparatur negara memiliki waktu maksimal satu bulan untuk menantikan dana tersebut masuk ke rekening masing-masing.

Komponen Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 yang diterima berbeda-beda tergantung jabatan dan golongan. ASN pusat, hakim, serta prajurit TNI dan Polri akan menerima komponen penuh berupa:

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Pengkhianatan Konstitusi dan Kedaulatan Negara
Begini Kondisi Habib Rizieq Pasca Bentrok Berdarah Saat Ceramahnya di Pemalang
Majelis Hakim PN Bireuen menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni R dan JS. (Foto: Ist)
Kasus penghilangan barang bukti kasus dugaan politik uang dalam Pilkada Banda Aceh 2024 dilaporkan ke polisi. (Foto: Ist)
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto memperlihatkan barang bukti kasus curanmor dalam konferensi pers di Mapolres, Kamis (24/7). (Foto: For Infoaceh.net)
Pemko Banda Aceh melalui Dinas Pangan Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DP2KP) bekerja sama dengan Perum BULOG Kanwil Aceh, Kamis (24/7) menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) guna menekan kenaikan harga beras di pasar. (Foto: Ist)
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyambut kunjungan Duta Perwakilan Palestina Syekh Samih Kamel Hajjaj di ruang kerjanya, Jantho, Kamis (24/7). (FOTO/MC ACEH BESAR)
Jamaah haji asal Aceh Utara, Ishak Muhammad Ali (82), yang dirawat di RS King Salman, Madinah, meninggal dunia, Kamis, 24 Juli 2025, pukul 09.56 Waktu Arab Saudi. (Foto: Ist)
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko membuka Kejuaraan Badminton Kapolda Aceh Cup 2025 di GOR KONI Aceh, Kamis, 24 Juli 2025. (Foto: Ist)
Relawan Jokowi Yakin Roy Suryo cs Dipenjara di Kasus Tudingan Ijazah Palsu: Game Over!
Target 10 ribu langkah per hari untuk hidup sehat ternyata tidak sepenuhnya wajib. Sebuah studi besar berskala global menemukan bahwa 7 ribu langkah sehari sudah cukup signifikan menurunkan risiko kematian dan penyakit kronis.
Kecerdasan buatan (AI) kian merasuk dalam kehidupan anak-anak Indonesia. Namun, di balik pesatnya teknologi, pemerintah dinilai belum sigap menangani potensi dampak psikologis yang mengintai generasi muda.
DPP PKS mengumumkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah (DPTW) se-Indonesia periode 2025–2030, pada Kamis, 24 Juli 2025 di Kantor DPP PKS, Jakarta. (Foto: Dok. DPP PKS)
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan dukungan penuh terhadap revisi Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna ke-25 DPR RI, Kamis (24/7/2025).
Polda Jawa Tengah mengungkap korban luka bentrokan massa pro dan kontra saat pengajian yang dihadiri Habib Rizieq Shihab di Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan, sebanyak 15 orang. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya anggota polisi.
Kejati Aceh bersama Kodam IM melaksanakan apel gelar kesiapan pengamanan Kejati dan Kejari se-Wilayah Aceh di halaman kantor Kejati Aceh, Kamis (24/7). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
PDIP Yakin Hasto Divonis Bebas Besok
4 Polisi Terluka Buntut Bentrok Ormas Perjuangan Walisongo dengan FPI
Satu dari 9 Korban Bentrok saat Acara Habib Rizieq di Pemalang Terluka Parah di Kepala
Tutup
Enable Notifications OK No thanks