INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Ekonomi

Gandeng Perusahaan Swasta Nasional Kelola Blok B, PEMA Dikritik

Last updated: Jumat, 30 April 2021 02:47 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 8 Menit
Lapangan migas Blok B di Aceh Utara
SHARE

ACEH UTARA – Langkah PT Pembangunan Aceh (PEMA) yang memutuskan akan menggandeng perusahaan swasta nasional untuk pengelolaan migas Blok B menuai kritik.

Hal ini disebabkan jika migas Blok B dikendalikan perusahaan swasta, maka berpotensi lebih buruk daripada dikelola BUMN selama ini yakni Pertamina.

Kementerian Keuangan melalui Kanwil DJPb Aceh bersama unsur Kemenkeu-Satu lainnya DJP, DJBC dan DJKN menggelar kegiatan Asset & Liabilities Committee (ALCo) Regional Aceh, Jum'at (31/10). (Foto: Ist)
Realisasi APBN 2025 di Aceh: Belanja Capai Rp32,74 Triliun, Pendapatan Rp3,88 Triliun

Penilaan dan kritikan itu disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara dari Partai NasDem, Zubir HT, dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (29/4).

- ADVERTISEMENT -

Menurutnya, keputusan alih kelola lapangan minyak dan gas bumi Blok B di Aceh Utara yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor: 76.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Persetujuan Pengelolaan dan Penetapan Bentuk dan Ketentuan-ketentuan Pokok Kontrak Kerja Sama pada Wilayah Blok B, adalah prestasi gemilang dan patut diapresiasi semua pihak.

Namun, kata Zubir, sangat disayangkan pernyataan Direktur PT PEMA yang memutuskan menggandeng perusahaan swasta nasional besutan Bakrie Grup, dan merekrut SDM tamatan Universitas Syiah Kuala, Universitas Pertamina, Universitas Gadjah Mada, hingga Institute Teknologi Malaysia.

- ADVERTISEMENT -
Pemko Banda Aceh menyalurkan bantuan pangan nasional berupa beras dan minyak goreng untuk warga Banda Aceh periode Oktober–November 2025. (Foto: Ist)
Pemko Banda Aceh Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng untuk 9.996 Keluarga

“Itu merupakan pernyataan yang melukai masyarakat Kabupaten Aceh Utara selaku pemilik wilayah kerja (Blok B),” kata Zubir.

Ia menyebutkan, keputusan menggandeng perusahaan swasta adalah kegagalan berpikir elite PT PEMA, Dinas ESDM Aceh, bahkan BPMA.

Karena dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 39 ayat (1) dan (2) secara clear dan clean menyebutkan bahwa wilayah kerja dikembalikan oleh kontraktor sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (1) dapat ditawarkan lebih dulu kepada BUMD sebelum ditawarkan sebagai wilayah terbuka, dengan mempertimbangkan program kerja, kemampuan teknis dan keuangan BUMD sepanjang saham BUMD 100% dimiliki oleh Pemerintah Aceh.

Program inovatif pengelolaan limbah kelapa di pesisir Pantai Lampuuk, yang diinisiasi PT SBA bersama Bank Sampah Generasi Milenial (Basagemil) meraih Subroto Award 2025 dari Kementerian ESDM. (Foto: Ist)
Inovasi Pengelolaan Limbah Kelapa, PT SBA dan Basagemil Raih Subroto Award 2025

“Maksud dari 100% saham Pemerintah Aceh atau 100% saham yang dimiliki BUMD Aceh dalam hal ini PT PEMA terhadap rencana pembiayaan K3S tersebut bersumber dari Pemerintah Aceh, bukan dari luar Aceh, apalagi perusahaan swasta nasional yang kadang pun memiliki track record buruk dalam menjalankan bisnis,” ungkap Zubir.

- ADVERTISEMENT -

Dengan demikian, kata Zubir, ada beberapa hal yang gagal dilaksanakan PT PEMA. Pertama, melibatkan perusahan swasta nasional dalam pengelolaan Blok B merupakan upaya yang massif dan sistematis dengan mengabaikan banyak masukan dari daerah, termasuk Aceh Utara sebagai pemilik wilayah.

“Kesannya ini ada permainan di tingkat elite, karena Aceh Utara sampai saat ini belum pernah diajak diskusi dalam ruang bisnis real terhadap pengelolaan Blok B ke depan, apalagi BUMD lain di seluruh kabupaten/kota,” tuturnya.

Kedua, kata Zubir, SK Menteri ESDM Nomor 76.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Persetujuan Pengelolaan dan Penetapan Bentuk Ketentuan- Ketentuan Pokok Kontrak Kerja Sama pada Wilayah Blok B yang ditandatangani Menteri ESDM, Arifin Tasrif, mengkangkangi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

“Ini juga kegagalan berpikir BPMA dalam menganalisa dan mengevaluasi proposal pengajuan kontrak dari PT PEMA. Karena secara nyata Direktur PT PEMA mengungkapkan di hadapan publik bahwa ke depan pengelolaan Blok B akan menggandeng perusahaan luar. Apabila PT PEMA tidak sanggup bermitra dengan BUMD lokal atau pengusaha lokal seharusnya BPMA merekomendasikan kepada Menteri ESDM untuk dilelang secara terbuka,” sebutnya.

Zubir menambahkan, dirinya bukan ahli hukum dan migas. Hanya sebagai wakil rakyat yang berada di wilayah Blok B sangat menyesalkan sikap Pemerintah Aceh yang sangaja tidak all out memikirkan kedaulatan Migas ini. Seharusnya pengelolaan Migas di tangan Aceh adalah awal menuju kesejahteraan Aceh ke depan dengan melakukan join operasional bersama BUMD seluruh kabupaten/kota di Aceh atau melibatkan pengusaha lokal Aceh.

“Kalau yang dimaksud kedaulatan Migas tetapi dikelola oleh perusahaan luar Aceh maka hal tersebut lebih buruk daripada dikelola BUMN. Apalagi bocoran skema bagi hasil yang ditawarkan PT PEMA lebih rendah yaitu 49% kontraktor dan 51% untuk pemerintah. Sedangkan saat PT PHE skemanya 70% pemerintah dan 30% kontraktor. Artinya akan sangat berdampak pada proses bagi hasil migas nantinya,” ungkap Zubir.

Zubir juga menilai dalih kemampuan keuangan daerah rendah dalam hal pendanaan pengelolaan Blok B adalah pernyataan yang sesat.

“Kebutuhan bonus tanda tangan kontrak (signature bonus) 2 juta Dolar atau sekitar Rp 40 miliar dan komitmen pasti (firm commitmen) serta performa born (jaminan pelaksanaan) dapat dibayarkan dengan dua cara yakni pembayaran tunai atau pencairan jaminan penawaran sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 30 Tahun 2017,” tuturnya.

Selain itu, kata Zubir, metode diterapkan pemerintah untuk pengelolaan Migas masih menganut sistem cost recovery yang bermakna biaya operasi atau dana talangan akan dikembalikan pemerintah dalam periode tertentu selama cadangan Migas bersifat ekonomis.

Artinya, apabila menggunakan modal dalam daerah pengembaliannya tidak akan membutuhkan waktu lama.

Terhadap dinamika tersebut, Zubir mengajak seluruh elemen untuk mencermati kembali kebijakan PT PEMA sebelum tanda tangan kontrak pengalihan berlangsung.

Ia juga mengimbau DPR Aceh agar mengamati dan mempelajari cara pengelolaan Migas di luar daerah. Sehingga pengelolaan Blok B ke depan di tangan Pemerintah Aceh akan memberi manfaat terutama kepada Aceh Utara yang termasuk salah satu kabupaten termiskin di Aceh.

“Saya juga menyarankan Pemkab Aceh Utara untuk lebih proaktif memperjuangkan kepentingan masyarakat di lingkungan perusahaan serta kepentingan daerah, karena selama ini PAD Aceh Utara masih berada di posisi sedang dan menuju rendah. Saya berharap elemen sipil di Aceh Utara untuk menyuarakan hal yang sama terhadap kepentingan Aceh Utara.

Apabila Aceh Utara belum dipanggil dalam ruang pembahasan bisnis riil dalam pengelolaan bersama Blok B tersebut agar tidak surut dan terus berjuang dengan langkah-langkah yang persuasif atau lainnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur PT PEMA Zubir Sahim, mengatakan pihaknya akan menggandeng perusahaan lain untuk pengelolaan Blok B setelah kontrak PHE NSB berakhir pada 17 Mei 2021. “Kalau sendiri kita tidak mampu, tapi kalau ramai-ramai kita mampu,” kata Zubir Sahim didampingi Kadis ESDM Aceh, Mahdinur, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Martunis.

Menurut Zubir Sahim, pihaknya menggandeng PT Energi Mega Persada, karena PEMA harus menyiapkan dana segar sebagai salah satu persyaratan. Dia mengaku tidak mungkin PEMA membebankan daerah sehingga harus menggandeng perusahaan swasta nasional itu.

“Kita teken kontrak saja nanti harus ada uang di depan. Besarnya hampir 2 juta US Dollar. Kan kita tidak mungkin ambil uang dari APBA atau Bank Aceh karena bukan bank devisi. Kalau kita pakai bank lain juga susah, angunan apa yang kita pakai,” ucap Zubir Sahim.

Namun, menurut Zubir Sahim, belum ada kesepakatan besaran saham PT Energi Mega Persada dalam pengelolaan Blok B.

Soal sumber daya manusia dan operasional lainnya, Zubir Sahim mengaku akan memanfaatkan pekerja yang selama ini berada di bawah PHE untuk dialikan ke PEMA. “Mereka sudah komit,” ucap Zubir Sahim.

Selain itu, kata Zubir Sahim, PEMA juga sudah mempersiapkan belasan SDM lokal dengan merekrut tamatan dari Universitas Syiah Kuala, Universitas Pertamina, Universitas Gadjah Mada, hingga Institute Teknologi Malaysia. (IA)

Previous Article Kasus Pelanggaran Prokes di Cafe New Soho Sudah Tahap Penyidikan
Next Article Bulan Ramadan Waktu Mustajab Berdoa

Populer

Warga Banda Aceh diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Influenza A yang belakangan ini mengalami peningkatan kasus. (Foto: Ist)
Kesehatan & Gaya Hidup
Warga Banda Aceh Diimbau Waspada Penyebaran Influenza A
Sabtu, 1 November 2025
Direktur Dayah Darul Quran Aceh, Ustaz Hajarul Akbar MA
Umum
26 Santri dan Alumni Dayah Darul Quran Aceh Tampil di MTQ Aceh 2025
Sabtu, 1 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Selamat atas amanah baru Pak Junaidi, Pak Muhammad Johan, Pak Sabri, Pak Syahrul, Pak Syarwan Joni dan Pak Areta Setiawan. Semoga menjadi semangat baru dalam upaya bersama mencapai tujuan pendidikan Aceh yang berkualitas dan merata," pungkas Marthunis.
Aceh
Ini Pejabat Baru Dinas Pendidikan Aceh yang Dilantik Mualem
Rabu, 21 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG HARI SANTRI
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4

Berita Lainnya

Kebijakan Kementerian ESDM RI membuka peluang bagi Aceh ikut terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi di wilayah laut sejauh 12 mil hingga 200 mil dari garis pantai atau offshore. (Foto: Ist)
Ekonomi

Kementerian ESDM Beri Kewenangan Aceh Kelola Migas Hingga 200 Mil Laut

Kamis, 30 Oktober 2025
Bupati Aceh Besar Muharram Idris (Syech Muharram)
Ekonomi

Harga Semen di Aceh Mahal, Bupati Aceh Besar Minta PT SBA Jangan Tambah Beban Masyarakat

Kamis, 30 Oktober 2025
Purbaya tampak mengenakan topi dengan angka “8%” terpampang di bagian depan.
Ekonomi

Topi “8%” Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Simbol Kejar Target Ekonomi Prabowo

Rabu, 29 Oktober 2025
Wakil Bupati Aceh Tengah Muchsin Hasan didampingi Dirut Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas meresmikan relokasi Kantor Bank Aceh Syariah Cabang Pembantu (Capem) Jagong Jeget ke gedung baru yang lebih representatif dan strategis, Selasa (28/10). (Foto: Ist)
Ekonomi

Bank Aceh Resmikan Relokasi Kantor Capem Jagong Jeget Aceh Tengah

Rabu, 29 Oktober 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem melakukan pertemuan khusus dengan Menteri Pertanian dan Peternakan Northern Territory Australia, The Hon. Gerard Maley, di JS Luwansa Hotel Jakarta, Senin (27/10). (Foto: Ist)
Ekonomi

Mualem Tawarkan Investasi Peternakan Sapi ke Australia, Aceh Siap Jadi Sentra Daging Muslim Dunia

Selasa, 28 Oktober 2025
Kepala DPMPTSP Aceh Marwan Nusuf
Ekonomi

Tertinggi Realisasi Investasi, Aceh Tamiang dan Lhokseumawe Jadi Magnet Utama Investor

Selasa, 28 Oktober 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS
Ekonomi

Bupati Aceh Selatan Tegaskan Evaluasi Menyeluruh Tumpang Tindih Rekomendasi Izin Tambang

Senin, 27 Oktober 2025
Wagub Aceh Fadhlullah menyambut kedatangan Duta Besar Uni Emirat Arab untuk Indonesia, H.E Abdulla Salem Aldhaheri, di ruang VIP Bandara Internasional SIM Blang Bintang, Ahad, 26 Oktober 2025.
Ekonomi

Dubes Uni Emirat Arab Tiba di Aceh Bahas Agenda Investasi

Minggu, 26 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?