Gubernur Muzakir Manaf Keluarkan Rekomendasi Calon Pengurus Bank Aceh
-
Proses Seleksi Dimulai, Kandidat Akan Jalani Uji Kelayakan di OJK
Banda Aceh, Infoaceh.net – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem telah mengeluarkan surat rekomendasi calon pengurus PT Bank Aceh Syariah.
Surat rekomendasi ini disampaikan kepada Dewan Komisaris PT Bank Aceh Syariah pada 24 April 2025 yang juga berfungsi sebagai Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN), untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses seleksi calon pengurus melibatkan kandidat dari unsur internal dan eksternal Bank Aceh Syariah.
Hal ini bertujuan menjaring calon yang berintegritas, berkapabilitas, dan memiliki komitmen kuat dalam memperkuat tata kelola serta pengembangan Bank Aceh Syariah ke depan.
Menurut Humas Bank Aceh Syariah, Tarmizi, rekomendasi dari Gubernur Aceh ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi Bank Aceh Syariah sebagai lembaga keuangan daerah yang profesional dan berdaya saing.
“Rekomendasi ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memperkuat tata kelola dan meningkatkan layanan kepada masyarakat. Kami berharap pengurus baru nantinya dapat membawa Bank Aceh Syariah lebih maju dan berkontribusi signifikan terhadap pembangunan ekonomi Aceh,” ujar Tarmizi dalam keterangannya, Jum’at (16/5/2025).
Dewan Komisaris melalui Komite Remunerasi dan Nominasi telah menindaklanjuti surat tersebut dengan menginstruksikan para kandidat untuk segera melengkapi dokumen dan persyaratan administratif untuk proses pengajuan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setelah berkas administrasi lengkap, para calon pengurus akan menjalani proses verifikasi serta uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan.
Komisaris Bank Aceh Syariah menyampaikan, momentum ini penting untuk memperkuat soliditas internal dan mempercepat langkah strategis Bank Aceh Syariah menjadi lembaga keuangan syariah yang tangguh dan akuntabel.
Bank Aceh Syariah terus diharapkan mampu mendukung pertumbuhan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), memperluas inklusi keuangan syariah, dan menjadi mitra terpercaya dalam pembangunan ekonomi Aceh secara berkelanjutan.