Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Harga Rokok Semakin Mahal, Naik 10% Mulai 1 Januari 2024

Tarif cukai hasil tembakau (CHT) resmi naik pada 2024. Dengan demikian, harga rokok semakin mahal pada tahun ini

JAKARTA — Tarif cukai hasil tembakau (CHT) resmi naik pada 2024. Dengan demikian, harga rokok pun semakin mahal pada tahun ini.

Ini merupakan implikasi dari kebijakan kenaikan tarif CHT dua tahun berturut-turut yang ditetapkan pemerintahan Presiden Joko Widodo pada akhir 2022.

Tarif CHT seperti untuk rokok ditetapkan naik rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024, sedangkan untuk CHT rokok elektronik rata-rata sebesar 15% dan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata sebesar 6%.

Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022, dan PMK Nomor 192 Tahun 2022. Dengan begitu, arah kebijakan CHT pada 2024 akan tetap mengacu pada dua ketentuan itu.

“Untuk kebijakan tarif CHT 2024, tetap mengacu pada PMK 191/2022 dan PMK 192/2022,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto, dikutip Senin (1/1/2024).

Patut diingat, kebijakan dari PMK tersebut bersifat multi tahun untuk tahun 2023 dan 2024. Pembahasan dengan DPR pun telah dilaksanakan pada saat pembahasan APBN 2023, sehingga pelaksanaannya tinggal disesuaikan dengan tahun berjalannya.

“Pembahasan dengan DPR sudah dilakukan pada saat pembahasan APBN 2023,” tegas Nirwala.

Lebih lanjut, dalam PMK 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/2021 tentang Tarif CHT berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris disebutkan bahwa tarif cukai per batang atau per gram berdasarkan jenis dan golongannya.

Untuk jenis sigaret kretek mesin (SKM), tarif paling tinggi untuk golongan I yang Rp 1.101 dan batasan harga jual eceran per batang atau gram sebesar Rp 2.055.

Lalu untuk sigaret putih mesin (SPM) golongan I dengan tarif Rp 1.193 dengan batasan harga jual eceran Rp 2.165.

Jenis sigaret kretek tangan (SKT) atau sigaret putih tangan (SPM) kenaikan tarif paling tinggi untuk golongan satu senilai Rp 461 per batang atau gram dengan harga jual eceran per batang atau per gram lebih dari Rp 1.800.

Lalu untuk jenis cerutu (CRT) tanpa golongan nilai tarif cukainya sebesar Rp 110.000 untuk harga jual eceran per batang atau per gramnya lebih dari Rp 198.000.

Lainnya

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji
MAKI soal Vonis Ringan Korupsi APD Covid: Hukuman Mati, Hakim Disanksi
Kondisi memprihatinkan dialami jamaah haji Aceh di Mina, jamaah perempuan dan laki-laki bercampur, yang seharusnya dipisah. (Foto: Ist)
Legalisasi Kasino Disebut Bisa Tutup Utang RI
Ilustrasi pajak.
Natalius Pigai: Dua Distrik Kosong, 60 Ribu Warga Papua Tengah Mengungsi Akibat Konflik Bersenjata
Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) menggelar penyembelihan 15 ekor hewan kurban
PKS
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Komisi VI DPR Segera Panggil PT Antam Terkait Tambang Nikel di Raja Ampat
Balon Udara Raksasa Berisi Petasan Jatuh di Rumah Warga Ponorogo
KBRI Tokyo gelar Festival Hari Persahabatan Internasional
Gaza Digempur Israel Saat Iduladha, 38 Warga Tewas
Anggota Timwas Haji DPR RI asal Aceh Muslim Ayub
Seorang Anak Tega Melempar Pot ke Ibu Kandung Gegara Tak Dikasih Uang
Titiek Soeharto, putri Presiden ke-2 RI sekaligus Ketua Komisi IV DPR RI
Deddy_Corbuzier,_Netmediatama,_03.38
Enable Notifications OK No thanks