Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Harga Rokok Semakin Mahal, Naik 10% Mulai 1 Januari 2024

Tarif cukai hasil tembakau (CHT) resmi naik pada 2024. Dengan demikian, harga rokok semakin mahal pada tahun ini

Pada 2024, seluruh cukai dan batasan harga jual ecerannya kembali naik. Untuk SKM golongan I misalnya, tarif menjadi Rp 1.231 dengan harga jual eceran Rp 2.260 per batang atau per gram.

Lebih lanjut, untuk SPM golongan I menjadi Rp 1.336 dengan harga jual eceran per batang atau per gram sebesar Rp 2.380. Untuk SKT atau SPT tarif cukainya menjadi Rp 483 dengan harga jual eceran lebih dari Rp 1.980, dan CRT tetap menjadi Rp 110.000 untuk harga jual eceran lebih dari Rp 198.000.

Adapun ketetapan dalam PMK 192/2022 adalah tentang perubahan atas PMK No. 193/2023 tentang Tarif CHT Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Kemudian, tarif cukai tertinggi untuk jenis rokok elektrik cair sistem tertutup sebesar Rp 6.392 per mililiter dengan harga jual eceran minimum Rp 37.365 per cartridge.

Sedangkan HPTL sama untuk jenis tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah sebesar Rp 127 per gram dengan harga jual eceran minimum Rp 228 per gram.

Pada 2024 tarif cukai tertinggi untuk rokok elektrik juga masih disematkan untuk rokok elektrik cair sistem tertutup dengan besaran Rp 6.776 per mililiter dengan harga jual eceran minimum Rp 39.607 per cartridge.

Sedangkan HPTL berupa tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah naik tarif cukainya menjadi Rp 135 per gram dengan harga jual eceran minimum Rp 242 per gram.

Berikut ini rincian detil harga terbaru rokok berbagai jenis di 2024:

SKM (Sigaret Kretek Mesin)

SKM Golongan I Harga Jual eceran per batang paling rendah Rp 2.260,00 tarif cukai Rp 1.231,00

SKM Golongan II Harga Jual eceran per batang paling rendah Rp 1.380,00 tarif cukai Ro 746,00

SPM (Sigaret Putih Mesin)

SPM Golongan I Harga Jual eceran per batang paling rendah Rp 2.380,00 tarif cukai Rp 1.336,00.

SPM Golongan II Harga Jual eceran per batang paling rendah RP 1.465,00 tarif cukai Rp 794,00.

SKT atau SPT (Sigaret Kretek Tangan atau Sigaret Putih tangan).

SKT atau SPT Golongan I lebih dari Rp 1.980,00 tarif cukai Rp 483,00.

SKT atau SPT Golongan I Paling rendah Rp 1.375,00 sampai dengan Rp 1.980,00 tarif cukai Rp 378.

Lainnya

Komisi VII Minta Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Tambang Perusak Alam
Israel Jalankan Pembantaian Skala Penuh, 81 Syahid di Gaza
Bahlil Dinilai Tebang Pilih dalam Penanganan Tambang
Beda dengan Kementerian ESDM, KLH Tindak Tegas Empat Tambang Nikel yang Rusak Lingkungan Raja Ampat
Pro-Kontra Legalisasi Kasino, Diklaim Bisa Beri Tambahan Rp200 Triliun untuk APBN
Megawati Tegaskan Rakyat Indonesia Harus Pancasilais, jika tidak Silakan ke Neraka!
Iwan Kurniawan Lukminto Berpotensi Jadi Tersangka, Kejagung Lakukan Pencekalan Sejak 19 Mei 2025
Badai PHK Terus Menerjang, di Mana Negara dan Pemerintah?
Berpisah dengan Trump, Elon Musk Disarankan Minta Suaka ke Rusia
SunnyMining carbon neutral cloud mining, easily earn $13,000 a day with one click
SunnyMining carbon neutral cloud mining, easily earn $13,000 a day with one click
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji
MAKI soal Vonis Ringan Korupsi APD Covid: Hukuman Mati, Hakim Disanksi
Kondisi memprihatinkan dialami jamaah haji Aceh di Mina, jamaah perempuan dan laki-laki bercampur, yang seharusnya dipisah. (Foto: Ist)
Legalisasi Kasino Disebut Bisa Tutup Utang RI
Ilustrasi pajak.
Natalius Pigai: Dua Distrik Kosong, 60 Ribu Warga Papua Tengah Mengungsi Akibat Konflik Bersenjata
Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) menggelar penyembelihan 15 ekor hewan kurban
Enable Notifications OK No thanks