HUDA Minta Pemerintah Aceh Tutup Peluang Kembalinya Bank Konvensional dan Segera Perbaiki Bank Syariah
BANDA ACEH – Hasil Mubahasah yang dilaksanakan Pengurus Besar Himpunan Ulama Dayah Aceh (PB HUDA) menyimpulkan perlunya Pemerintah Aceh menutup peluang bagi upaya-upaya mengembalikan kembali bank konvensional ke Aceh.
Selain juga, mubahasah dalam rangka Musyawarah Besar HUDA ke IV dan diikuti 300 ulama dayah ini juga mendorong Bank Syariah untuk terus berbenah memperbaiki sistem layanan agar betul-betul sesuai dengan nilai-nilai Islam.
“Mendorong untuk memastikan berlangsung penerapan ekonomi syariah di Aceh dan menutup peluang kembalinya bank konvensional ke Aceh,” ujar Dr Tgk Helmi Imran MA, Ketua Tim Mubahasah HUDA, Ahad (3/12/2023) di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh.
Poin-poin lainnya hasil mubahasah yang dibacakan oleh Tgk Helmi Imran yaitu, merangsang inovasi di sektor ekonomi syariah, seperti pengembangan produk dan layanan baru yang sesuai dengan prinsip syariah. Ini dapat mencakup penggunaan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas.
Poin lainnya yaitu mendukung dan mengembangkan program pendidikan formal dan informal dalam bidang ekonomi syariah.
Ini mencakup pendidikan tinggi, pelatihan, dan sertifikasi untuk menciptakan sumber daya manusia yang kompeten di bidang ini.
Dr Tgk Helmi Imran juga mengatakan, perlunya berkolaborasi memastikan semua aturan dan sistem dalam LKS dijalankan dengan baik oleh setiap pelaku keuangan Syariah. Serta juga pentingnya Integrasi Pendidikan Ekonomi Syariah pada kurikulum Pendidikan.
Selain itu, kata Tgk Helmi, juga penting untuk menggalakkan pemberdayaan ekonomi lokal melalui koperasi dan usaha mikro yang sesuai dengan prinsip ekonomi syariah untuk membantu mengurangi ketergantungan pada sektor ekonomi konvensional.
“Hasil mubahasah juga mendorong dilakukannya penyelarasan antara praktik sebagian Pelaku Ekonomi Syariah yang terdapat ketimpangan dengan Qanun dan aturan yang ada. Selain itu, juga perlu adanya pelibatan MPU sebagai pengawas Qanun LKS dan HUDA sebagai pihak yang mensosialisasikan Qanun LKS kepada masyarakat, “ ujar Tgk Helmi yang akrab disapa Aba Nisam ini.