Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

IKAT Aceh Komit Kawal Qanun LKS, Minta Seluruh Bank Syariah di Aceh Berbenah

Ketua IKAT Aceh Tgk H Khalid Muddatstsir Lc MAg

BANDA ACEH – Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh menyatakan tetap berkomitmen mendukung dan mengawal penerapan syariat Islam di semua sendi kehidupan di Aceh, termasuk mengawal Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Hal itu menyikapi kisruh wacana untuk revisi Qanun LKS saat ini.

IKAT Aceh memandang, saat ini belum perlu untuk dilakukan revisi terhadap Qanun LKS tersebut.

Prinsip IKAT Aceh ini masih sama dengan hasil kesepakatan bersama antara ulama, umara dan tokoh-tokoh masyarakat Aceh yang ditandatangani pada 25 Desember 2020 yang tertuang dalam Pakta Integritas sebagai dukungan terhadap Qanun LKS.

Penandatangan Pakta Integritas saat itu turut dihadiri oleh Ustadz Abdul Somad (UAS), di Hotel Al-Hanifi di Banda Aceh.

Ketua IKAT Aceh Tgk Khalid Muddatstsir Lc memandang bahwa penerapan Qanun LKS perlu diperkuat dan dikawal bersama.

Menurutnya, Qanun LKS belum saatnya direvisi, mengingat turunan qanun tersebut belum diimplementasikan dengan sempurna.

“IKAT Aceh mendukung penguatan Qanun LKS, namun tidak harus dengan melakukan revisi. Jika hanya karena lembaga keuangan syariah saat ini belum siap, kemudian menjadikannya sebagai alasan untuk merevisi qanun, alasan tersebut tidaklah fair,” ungkap Khalid Muddatstsir, Kamis (25/5/2023).

Mengenai mencuatnya wacana untuk revisi Qanun LKS, IKAT Aceh mempertanyakan urgensi dilakukan revisi tersebut, jika masih terdapat opsi lain selain revisi.

Qanun ini merupakan ikhtiar untuk menjauhkan masyarakat dari praktik ribawi di Aceh.

“Qanun itu baru disahkan 2018 dan diterapkan di awal tahun 2022. Qanun tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan secara maksimal. Selain itu, hadirnya Qanun LKS berperan penting dalam edukasi masyarakat Aceh tentang pentingnya bermuamalah secara syariah serta menegaskan untuk menjauhi praktik ribawi,” tegas Khalid.

Selain itu, IKAT memandang perlunya konsistensi regulasi. Hal ini menjadi penting untuk menjaga wibawa pengambil kebijakan di Aceh.

Inkonsistensi regulasi juga dapat memperburuk citra Aceh yang berdampak enggannya pelaku usaha atau investor untuk datang berinvestasi di Aceh.

Lainnya

PDIP Merapat ke Koalisi Prabowo, Upaya Singkirkan Pengaruh Jokowi?
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Dihadang Aktivis di Sorong, Protes Tambang Nikel di Raja Ampat
KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di Tingkat Menteri Sejak Era Cak Imin hingga Ida Fauziyah di Kemnaker
Dinasti Jokowi Digoyang
Forum Purnawirawan TNI Tak Ingin Gibran Gantikan Prabowo
Kabinet Tak Gentle soal Aktivitas Tambang di Raja Ampat
Tanggapan Jokowi soal Pemakzulan Gibran Dianggap Lucu
Tuntutan Pemakzulan Gibran Bikin Jokowi Oleng
5 narapidana di Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya, diamankan setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Foto: Dok. Polres Aceh Jaya)
Terjadinya penelantaran 150 jamaah haji asal Aceh di Mina, Arab Saudi, menunjukkan buruknya sistem pengelolaan haji Indonesia
Klasemen sementara IBL 2025, Dewa United masih jadi raja di puncak
Anggota Komisi XII DPR RI, Rusli Habibie
Ilustrasi wanita sukses/kaya.
DPD I Partai Golkar Aceh membagikan sekitar 300 paket daging pada Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
Arus Padat dari Mina, Jemaah Haji Diminta Tidak Paksakan Tawaf Ifadah
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Sales Area Manager Aceh melakukan sidak ke beberapa SPBU di wilayah Banda Aceh, Ahad (8/6). (Foto: For Infoaceh.net)
Christiany Eugenia Paruntu
Pasukan Thailand dan Kamboja Balik ke Posisi Netral Usai Bentrok
Secangkir Kopi dan Keluh Kesah Jemaah Haji Asal Indonesia
Enable Notifications OK No thanks