BANDA ACEH – Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh menyatakan tetap berkomitmen mendukung dan mengawal penerapan syariat Islam di semua sendi kehidupan di Aceh, termasuk mengawal Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Hal itu menyikapi kisruh wacana untuk revisi Qanun LKS saat ini.
IKAT Aceh memandang, saat ini belum perlu untuk dilakukan revisi terhadap Qanun LKS tersebut.
Prinsip IKAT Aceh ini masih sama dengan hasil kesepakatan bersama antara ulama, umara dan tokoh-tokoh masyarakat Aceh yang ditandatangani pada 25 Desember 2020 yang tertuang dalam Pakta Integritas sebagai dukungan terhadap Qanun LKS.
Penandatangan Pakta Integritas saat itu turut dihadiri oleh Ustadz Abdul Somad (UAS), di Hotel Al-Hanifi di Banda Aceh.
Ketua IKAT Aceh Tgk Khalid Muddatstsir Lc memandang bahwa penerapan Qanun LKS perlu diperkuat dan dikawal bersama.
Menurutnya, Qanun LKS belum saatnya direvisi, mengingat turunan qanun tersebut belum diimplementasikan dengan sempurna.
“IKAT Aceh mendukung penguatan Qanun LKS, namun tidak harus dengan melakukan revisi. Jika hanya karena lembaga keuangan syariah saat ini belum siap, kemudian menjadikannya sebagai alasan untuk merevisi qanun, alasan tersebut tidaklah fair,” ungkap Khalid Muddatstsir, Kamis (25/5/2023).
Mengenai mencuatnya wacana untuk revisi Qanun LKS, IKAT Aceh mempertanyakan urgensi dilakukan revisi tersebut, jika masih terdapat opsi lain selain revisi.
Qanun ini merupakan ikhtiar untuk menjauhkan masyarakat dari praktik ribawi di Aceh.
“Qanun itu baru disahkan 2018 dan diterapkan di awal tahun 2022. Qanun tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan secara maksimal. Selain itu, hadirnya Qanun LKS berperan penting dalam edukasi masyarakat Aceh tentang pentingnya bermuamalah secara syariah serta menegaskan untuk menjauhi praktik ribawi,” tegas Khalid.
Selain itu, IKAT memandang perlunya konsistensi regulasi. Hal ini menjadi penting untuk menjaga wibawa pengambil kebijakan di Aceh.
Inkonsistensi regulasi juga dapat memperburuk citra Aceh yang berdampak enggannya pelaku usaha atau investor untuk datang berinvestasi di Aceh.
Khalid Muddatstsir juga mengharapkan Pemerintah Aceh agar menekan semua bank syariah yang ada di Aceh untuk meningkatkan pelayanan dan menjawab berbagai kebutuhan nasabah khususnya di Aceh.
“Hari ini terkesan hanya Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Aceh Syariah yang menyediakan layanan perbankan berbasis syariah. Padahal masih banyak bank syariah lainnya di Aceh, seperti BCA Syariah, Maybank Syariah, Permata Syariah, CIMB Syariah, dll. Hanya saja, hemat kami, Pemerintah Aceh perlu mengeluarkan perintah kepada bank syariah lainya untuk meningkatkan kualitas layanan serta melakukan ekspansi ke semua kabupaten/kota di Aceh, bukan hanya berpusat di kota Banda Aceh,” desak Khalid.
IKAT Aceh juga minta BSI untuk berbenah. Mencuatnya polemik ini tidak terlepas dari kesalahan dan kelemahan yang terjadi di BSI beberapa hari yang lalu, yang kemudian dijadikan alasan oleh beberapa kalangan untuk menuding Qanun LKS yang ada saat ini belum siap.
Terkait hal ini, IKAT Aceh mengajak dan mendukung semua lembaga keuangan syariah lainnya agar lebih serius mengimplementasikan butir-butir Qanun LKS secara maksimal. (IA)