Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jangan Kembalikan Riba ke Aceh Karena Buruknya Layanan BSI

Wakil Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh Tuanku Muhammad

BANDA ACEH — Dalam beberapa hari ini layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) mengalami gangguan sehingga masyarakat kesulitan mengakses layanan bank tersebut melalui mobile banking maupun anjungan tunai mandiri (ATM).

Dampak dari gangguan tersebut muncul permasalahan di tengah masyarakat khususnya para nasabah BSI hingga memunculkan keinginan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk merevisi Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yahya dari Partai Aceh.

“Kami di DPRA sudah bermusyawarah, Qanun LKS harus ditinjau ulang dan direvisi supaya bank konvesional bisa beroperasi kembali di Aceh,” kata Pon Yahya.

Menanggapi isu tersebut, Tuanku Muhammad selaku Wakil Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh menyatakan sangat memalukan jika Qanun LKS harus direvisi untuk bisa mengembalikan beroperasinya kembali bank konvensional di Aceh hanya karena layanan BSI error dalam beberapa hari ini saja.

Bahkan akan rancu jadinya ketika qanun namanya Lembaga Keuangan Syariah, tapi isinya menampung beroperasinya lembaga keuangan non syariah.

“Sungguh sudah salah langkah bagi pengambil kebijakan di Aceh jika hanya karena kesulitan mengakses Bank Syariah Indonesia (BSI) beberapa hari saja, sudah ingin mengembalikan bank konvensional kembali beroperasi di Aceh. Ini sama saja dengan mengembalikan Aceh ke dalam jurang riba kembali,” kata Tuanku Muhammad, Jum’at (12/5/2023)

Selain itu Tuanku juga menyampaikan, seharusnya keinginan revisi Qanun LKS bukanlah didasari untuk mengembalikan bank konvensional tapi dimaksudkan untuk menguatkan lembaga keuangan syariah yang sudah ada di Aceh.

Apalagi dengan perkembangan sistem keuangan dan perbankan saat ini yang sudah semakin canggih dan digitalisasi maka sangat dimungkinkan untuk dimasukkan poin terbaru dalam Qanun LKS seperti bagaimana jika adanya bank digital yang menjalankan bisnisnya di Aceh.

Namun ketika keinginan revisi Qanun LKS bukanlah untuk tujuan menguatkan isi qanun yang sudah ada sekarang, maka hal itu haruslah ditolak.

Tuanku Muhammad yang juga merupakan mantan Ketua KAMMI Aceh menyebutkan, perjuangan ketika melahirkan Qanun LKS dulunya tidaklah mudah.

Lahirnya Qanun LKS merupakan upaya mewujudkan pelaksanaan syariat Islam secara kaffah di Aceh.

Jadi jangan sampai ketika hari ini qanun tersebut sudah ada dan mulai berjalan hingga berhasil membebaskan Aceh dari lembaga keuangan yang belum syariah (konvensional) alias riba, malah sekarang ingin merevisi untuk tujuan yang bertentangan dengan semangat awal melahirkan Qanun LKS.

Tuanku Muhammad mengajak masyarakat Aceh untuk sama-sama mendukung berlakunya Qanun LKS di Aceh dan bisa bersyukur ketika di Aceh seluruh sistem keuangannya harus syariah.

Ketika ada masalah di sebuah bank seperti BSI, maka janganlah yang dikecam Qanun LKS hingga bahkan aturan syariahnya. Tapi mari kita perbaiki dan perkuat kembali dari setiap isi Qanun LKS.

“Sudah sepatutnya kita bersyukur di Aceh seluruh lembaga keuangannya sudah syariah. Jadi jangan sampai kita tidak konsisten dengan ingin mengembalikan Aceh ke masa ‘riba’ kembali hanya karena “errornya” BSI.

“Bak nyang gatai sinan tagaro, bek gatai bak jaroe, ta garo bak gaki,” pungkasnya. (IA)

Lainnya

Penyuluh Agama di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Darul Imarah, Tgk Cut Azwar
Manajemen Bank Aceh Syariah menegaskan operasional dan roda kepemimpinan di lingkungan perseroan ini berjalan normal dan solid
Pemerintah Aceh menginstruksikan penundaan tahapan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) yang masa jabatannya berakhir Februari 2024 hingga Desember 2025. (Foto: For Infoaceh.net)
Plt Sekda Aceh, M Nasir Syamaun bersama Kakanwil Kemenag Aceh Azhari menguji konsumsi jamaah haji dalam penerbangan pergi dan kembali ke tanah air, di Asrama Haji Embarkasi Aceh, Selasa (22/4/2025). (Foto: For Infoaceh.net)

Begal Proyek APBA

Opini
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan sambutan pada rapat paripurna istimewa peringatan HUT ke-820 Kota Banda Aceh di Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (22/4). (Foto: Humas Pemko Banda Aceh)
Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh kembali mencatat pencapaian positif dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publikFoto: For Infoaceh.net)
Regional CEO BSI Aceh Wachjono
Anggaran kebutuhan Rumah Tangga Gubernur/Wakil Gubernur Aceh pada Biro Umum Kantor Gubernur Aceh mendapat sorotan karena jumlahnya yang fantastis. (Foto: For Infoaceh.net)
Rapat paripurna istimewa dalam rangka HUT ke-820 Kota Banda Aceh, di Gedung Utama DPRK Banda Aceh, Selasa (22/4/2025). (Foto: Dok. DPRK Banda Aceh)
Komisi I DPRK Banda Aceh melakukan kunjungan dan rapat dengan sejumlah mitra kerja komisi, Senin (21/4/2025). (Foto: Dok. DPRK Banda Aceh)
Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun membuka Rakor Penyusunan Program Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Qanun Syariat Islam dan Penerapan Ingub Nomor 1 Tahun 2025 dengan Kasatpol PP-WH Kabupaten/Kota di lantai III di Gedung Rapat Satpol PP-WH Aceh, Senin (21/4)
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo SH MH
Pengukuhan lima Guru Besar USK pada sidang terbuka akademik Universitas Syiah Kuala, Darussalam, Selasa (22/4/2025). (Foto: For Infoaceh.net)
Plt Sekda Aceh M. Nasir Syamaun melantik Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh Tahun 2025, di Asrama Haji Embarkasi Aceh, Selasa (22/4/2025). (Foto: For Infoaceh.net)
Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan 6 tersangka kasus penganiayaan yang berujung tewasnya seorang warga di Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh ke jaksa, Senin (21/4/2025). (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Ketua KIP Banda Aceh Yusri Razali mengembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 kepada Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal di pendopo, Senin (21/4). (Foto: Humas Pemko Banda Aceh)
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah saat mendengar langsung keluh kesah mahasiswa Aceh di Malang, Jawa Timur, Senin, 21 April 2025. (Foto: Humas BPPA)
Ketua DPW PAN Aceh Ir Mawardi Ali bersama ppengurus sedang mengikuti halal bi halal di Rumoh PAN Aceh, Lueng Bata, Banda Aceh, Ahad (20/4/2025). (FOTO: DPW PAN ACEH)
Ketua Umum IMKM dan Ketua Pelaksana Harian terpilih IMKB IMKB Banda Aceh 2025-2028 Amiruddin Cut Hasan dan Fakhrurrazi Yusuf di Sekretariat IMKB, Gampong Tibang, Banda Aceh. (Foto: Humas IMKB)
Tutup