Jangan Kembalikan Riba ke Aceh Karena Buruknya Layanan BSI
Tuanku Muhammad yang juga merupakan mantan Ketua KAMMI Aceh menyebutkan, perjuangan ketika melahirkan Qanun LKS dulunya tidaklah mudah.
Lahirnya Qanun LKS merupakan upaya mewujudkan pelaksanaan syariat Islam secara kaffah di Aceh.
Jadi jangan sampai ketika hari ini qanun tersebut sudah ada dan mulai berjalan hingga berhasil membebaskan Aceh dari lembaga keuangan yang belum syariah (konvensional) alias riba, malah sekarang ingin merevisi untuk tujuan yang bertentangan dengan semangat awal melahirkan Qanun LKS.
Tuanku Muhammad mengajak masyarakat Aceh untuk sama-sama mendukung berlakunya Qanun LKS di Aceh dan bisa bersyukur ketika di Aceh seluruh sistem keuangannya harus syariah.
Ketika ada masalah di sebuah bank seperti BSI, maka janganlah yang dikecam Qanun LKS hingga bahkan aturan syariahnya. Tapi mari kita perbaiki dan perkuat kembali dari setiap isi Qanun LKS.
“Sudah sepatutnya kita bersyukur di Aceh seluruh lembaga keuangannya sudah syariah. Jadi jangan sampai kita tidak konsisten dengan ingin mengembalikan Aceh ke masa ‘riba’ kembali hanya karena “errornya” BSI.
“Bak nyang gatai sinan tagaro, bek gatai bak jaroe, ta garo bak gaki,” pungkasnya. (IA)