Kadin-BANI Sepakat Permudah Penyelesaian Sengketa UMKM Lewat Jalur Arbitrase
Infoaceh.net – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menyepakati kerja sama strategis untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa usaha, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Sarana/Prasarana Kadin Indonesia, Aziz Syamsuddin mengatakan, kerja sama ini bertujuan memberikan akses penyelesaian sengketa yang lebih efisien dan terjangkau bagi sektor UMKM, baik melalui mediasi maupun arbitrase.
“Penyelesaian sengketa UMKM dengan minimum biaya mediasi akan menjadi alternatif yang bisa diakses pelaku usaha kecil,” kata Aziz usai pertemuan dengan BANI di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Menurut Aziz, kerja sama ini akan dijalankan melalui Kadin daerah di seluruh provinsi, dengan sistem hybrid yang menggabungkan proses online dan offline, demi menjangkau pelaku usaha di pelosok.
Ia juga berharap, melalui skema arbitrase dalam negeri, para pengusaha multinasional yang berbisnis di Indonesia tidak selalu menggunakan jalur arbitrase luar negeri.
“Kita ingin dorong arbitrase nasional agar menjadi rujukan utama penyelesaian sengketa di Tanah Air,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum BANI, Anangga W. Roosdiono, menyambut baik kolaborasi ini. Ia mengingatkan bahwa secara historis, BANI lahir dari inisiasi Kadin Indonesia, sehingga sinergi ini merupakan bentuk penguatan kembali mandat awalnya.
Anangga mengungkapkan, dalam pertemuannya dengan Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, keduanya sepakat pentingnya mendorong pemahaman soal arbitrase. Bahkan, BANI bersama Kadin Indonesia berencana menggelar seminar arbitrase tingkat internasional dalam waktu dekat.
“Kami membahas perkembangan arbitrase di Indonesia dan arah ke depan. Kami harap Ketua Umum Kadin bisa hadir sebagai pembicara dalam seminar internasional nanti,” ujar Anangga.
Ia juga menyinggung soal pemahaman publik terkait putusan arbitrase asing, yang kerap disalahpahami. Menurutnya, semestinya tidak ada hambatan dalam pelaksanaan putusan arbitrase, selama prinsip dasarnya dihormati.
Anangga menegaskan, arbitrase mengedepankan dua prinsip utama: kepercayaan dan kerahasiaan. Oleh karena itu, pihaknya tidak akan mengumumkan isi maupun proses sengketa yang sedang berlangsung.
“Semua proses bersifat rahasia. Karena dalam dunia bisnis, semuanya dimulai dari rahasia, dan harus diselesaikan dengan prinsip yang sama,” pungkasnya.