Kementerian Keuangan Inisiator Penyelesaian RPP Zakat Pengurang Pajak
JAKARTA — Penantian panjang masyarakat Aceh terhadap implementasi pasal 192 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menemukan titik terang, setelah Kementerian Keuangan RI disepakati menjadi pemrakarsa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Zakat Sebagai Faktor Pengurang Pajak dalam High Level Discussion di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.
Dengan kejelasan inisiator RPP ini, diharapkan penantian 17 tahun untuk aturan teknis mekanisme zakat sebagai faktor pengurang pajak segera berakhir.
Forum High Level Discussion “Prakarsa Regulasi Implementasi Zakat sebagai Pengurang Pajak dan Pendapatan Asli Daerah di Provinsi Aceh sesuai UU 11/2006” tersebut diinisiasi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dengan mengundang Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Aceh dan Pemerintah Aceh.
Direktur Keuangan Sosial Syariah KNEKS Ahmad Juwaini memimpin jalannya High Level Discussion memulai forum dengan menyampaikan dua amanah UUPA terkait pengelolaan zakat yaitu Pasal 180 tentang zakat sebagai bagian pendapatan asli daerah dan pasal 192 tentang zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terhutang dari wajib pajak.
Pasal 192 sampai hari ini masih belum terlaksana karena tidak adanya payung hukum yang mengatur teknis implementasinya.
Pemerintah Aceh sendiri telah berupaya untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait implementasi kekhususan pengelolaan zakat Aceh tersebut dengan menyurati Pemerintah Pusat.
“Setidaknya, dalam catatan KNEKS, upaya ini sudah lima kali dilakukan oleh Pemerintah Aceh sejak 12 April 2007 oleh Wagub Muhammad Nazar dan terakhir pada 11 September 2023 oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki. Ini menunjukkan ada harapan besar dari masyarakat Aceh, kekhususan ini segera terwujud,” katanya.
Selanjutnya, Direktur Eksekutif KDEKS Aceh Prof Dr Syahrizal Abbas MA yang memimpin delegasi Aceh menyampaikan dasar historis dan yuridis keistimewaan Aceh termasuk dalam pengelolaan zakat yang merupakan bagian integral dalam Pendapatan Asli Aceh.
Ia juga menyampaikan arahan Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat pengukuhan KDEKS Aceh 7 September 2023 untuk merealisasikan zakat sebagai faktor pengurang pajak di Provinsi Aceh.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Ramzi MSi menyampaikan pengakuan zakat sebagai faktor pengurang pajak untuk Aceh sangat mendesak sekarang mengingat dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh akan berkurang, sehingga dana pembangunan Aceh harus diupayakan secara mandiri.
“Setidaknya, dana zakat yang dibayar dan masuk sebagai PAD Aceh akan membantu kemandirian fiskal Aceh dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Utusan dari Kementerian yang hadir dalam High Level Discussion tersebut semua mendukung kekhususan Aceh dalam pengelolaan zakat dan siap terlibat dalam penyusunan RPP Zakat sebagai Faktor Pengurang Pajak secara lebih detail.
Kementerian Dalam Negeri bahkan sudah menyiapkan anggaran untuk pembahasan secara intens RPP yang menjadi kekhususan Aceh tersebut pada 2024.
Wakil Ketus BAZNAS RI Mokhamad Mahdum menyampaikan kalau RPP ini disahkan, akan berdampak strategis terhadap pengelolaan zakat yang lebih optimal di Indonesia karena zakat menjadi bagian dari kebijakan fiskal, yang secara sistematis akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah Aceh.
Atas dasar itu, forum merekomendasikan Kementerian Keuangan menjadi pemrakarsa RPP Zakat Pengurang Pajak dan membentuk Pokja (kelompok kerja) dengan melibatkan berbagai kementerian terkait dan juga Pemerintah Aceh dalam penyusunan draf RPP tersebut. (IA)