Kewajiban Spin Off Bank Syariah 2023 Kian Sulit Terwujud
“Tekanan ekonomi dari epidemi COVID-19 semakin membuat pelaku industri perbankan kesulitan untuk melaksanakan kewajiban pemisahan unit usaha syariah.”
JAKARTA – Tekanan ekonomi dari epidemi COVID-19 semakin membuat pelaku industri perbankan kesulitan untuk melaksanakan kewajiban pemisahan unit usaha syariah.
Virus corona membuat pendapatan menjadi tertekan sehingga membuat pemupukan modal guna melancarkan aksi korporasi ini pun menjadi terhambat.
Direktur Pendidikan dan Penelitian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Sutan Emir Hidayat mengatakan pihaknya telah menampung banyak masukan dari perbankan terkait dampak epidemi virus corona terhadap rencana pemisahan ini.
“Akhirnya menjadi sulit. Karena bagaimana pun aksi korporasi ini membutuhkan modal yang cukup besar,” katanya kepada Bisnis, Minggu (19/4/2020).
Dari sisi pendapatan, dia menyebutkan bank konvensional yang memiliki unit usaha syariah saat ini tengah berhadapan dengan permintaan kredit yang semakin melemah.
Bahkan, jika epidemi virus corona semakin membuat pelemahan makin berat, maka bukan tidak mungkin rasio nonperforming loan membuat modal semakin tergerus.
Di luar itu, unit usaha syariah yang mengikuti Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71, yang mengharuskan pencadangan mereka di atas 100%.
“Meski otoritas jasa keuangan memberi berbagai kemudahan, tetapi setiap risiko tersebut sangat membuat pemupukan modal menjadi lebih berat,” ujarnya.
Dia mengatakan KNEKS saat ini tengah berupaya untuk tetap berkomunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan guna mendapat relaksasi aturan berupa penundaan atau bahkan pembatalan. Sesuai ketentuan yang berlaku, spin off unit usaha syariah wajib dilakukan maksimal 15 tahun sejak diterbitkannya UU nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah atau paling lama pada 2023.
“Kalau keputusannya nanti, tentu adalah keputusan OJK. Namun, kami akan terus berkomunikasi demi mendapat keputusan yang baik untuk perkembangan industri syariah, termasuk perbankan,” katanya.
Senada, pimpinan proyek pemisahan di Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) Hanawijaya menyebutkan epidemi virus corona cukup membuat upaya pemisahan ini menjadi sulit.