Kewajiban Spin Off Bank Syariah 2023 Kian Sulit Terwujud
Namun, dia mengatakan proyek pemisahan sekaligus penggabungan seluruh UUS milik bank daerah masih berjalan sesuai rencana. “Bagaimana pun, kami tetap optimistis. Epidemi ini memang membuat banyak operasional menjadi terhambat. Namun kami akan tetap mengupayakan seluruh bank daerah tetap dipisah dan dikosolidasikan menjadi satu bank umum syariah,” katanya.
Dia menjelaskan jika upaya ini berhasil dilakukan, maka isu terkait dengan beban dari penyuntikan modal tambahan menjadi tidak relevan. Pasalnya, 14 bank daerah yang nantinya digabung menjadi satu memiliki aset sekitar Rp 60 triliun dan modal Rp 6 triliun.
“Makanya kami terus mencoba untuk mendekati wakil presiden agar mendapat endorser. Kalau sudah dapat itu, maka otomatis setiap kepala daerah akan menyusun rencana kerjanya. Kami berharapnya ada aturan top down untuk spin off dan penggabungan ini,” katanya.
Di luar itu, Hanawijaya juga berharap OJK juga dapat menggunakan kewenangannya untuk dapat mendorong pemisahan sekaligus penggabungan UUS bank daerah dengan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kewajiban Keuangan Negara dan Sistem Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Sesuai Perppu itu, dia menilai OJK memiliki kemampuan untuk melakukan langkah afirmatif yakni berupa pemaksaan penggabungan terhadap bank-bank sekaligus unit usaha yang dinilai tidak efisien. “Ini bisa menghilangkan ego sektoral yang ada di banyak bank daerah,” imbuhnya
Adapun, dalam pasal 23 ayat 1 A, disebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan diberikan kewenangan untuk memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi industri jasa keuangan.
Bahkan ada sanksi yang cukup tegas bagi setiap individu atau korporasi yang dengan sengaja mengabaikan, tidakmemenuhi, tidak melaksanakan atau menghambat pelaksanaan kewenangan otoritas tersebut.