Kewajiban Spin Off Bank Syariah 2023 Kian Sulit Terwujud
Terpisah, Direktur Syariah Banking PT Bank CIMB Niaga Tbk. Pandji P. Djajanegara mengatakan epidemi ini telah membuat banyak debitur dan nasabah pembiayaan dalam kondisi yang sulit. Induk sekaligus UUS CIMB Niaga pun mencoba memberikan insentif seperlunya berupa restrukturisasi yang membuat pendapatan bunga dan penyaluran pembiayaan tertekan.
“Secara umum pasti akan memberatkan. Namun, harus melihat kemampuan permodalan masing-masing banknya,” katanya.
Namun, dia menyebutkan perseroan masih tengah mengupayakan persiapan untuk proses pemisahan ini. Meski banyak dukungan dari beberapa pihak untuk penundaan spin off, tetapi masih belum ada perubahan aturan mengenai kebijakan spin off baku yang dikeluarkan otoritas pengawas.
“Untuk CIMB Niaga Syariahnya sendiri, tingkat permodalan hampir mencapai mininum permodalan bank BUKU III. Jadi sampai saat ini belum ada kendala kalau kita mau menjadi bank BUKU III paling tidak dari sisi permodalannya,” tutur Pandji.
Sementara itu, Direktur Shariah Banking PT Bank Permata Tbk. Herwin Bustaman mengatakan perseroan juga masih tetap dengan acuan peraturan spin off selama masih belum ada perubahan.
“Kami akan terus pantau arahan dari OJK, dan tentu saja dari pemegang saham baru,” ujarnya.
Namun, perseroan pun mendukung jika ada upaya untuk memberi relaksasi dalam aturan spin off.
Artikel ini telah tayang di bisnis.com dengan judul “Kewajiban Spin Off Bank Syariah 2023 Kian Sulit Terwujud”