KUR Wajib Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut dan Bank Aceh Teken MoU
BANDA ACEH – Seluruh bank harus mematuhi Peraturan Menteri Ekonomi (Permenko) Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Salah satunya, dalam Permen itu disebutkan kalau pelaku usaha yang mengajukan KUR harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Terkait hal itu, Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menandatangani MoU dengan Bank Aceh Syariah di Banda Aceh.
“Alhamdulillah, telah dilakukan MoU dengan di Kantor Pusat PT Bank Aceh Syariah di Banda Aceh, semoga berjalan baik ke depan,” ujar Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Henky Roshidien.
Pada pertemuan itu hadir Direktur Utama Bank Aceh Syariah Muhammad Syah, Direktur Kepatuhan Numairi dan Direktur Operasional Zulkarnaini.
Deputi Pendapatan Tetap dan Pasar Modal BPJS Ketenagakerjaan Rini Suryani, Wakil Kepala Bidang Keuangan Elvi Olivia dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Syarifah Wan Fatimah.
Henky menjelaskan, penerima KUR super mikro dan KUR mikro juga dapat mengikuti program yang sama dengan iuran minimal Rp 16.800 per bulan.
Perlindungan terhadap debitur KUR katanya, guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan menghadapi berbagai tantangan perekonomian.
Selain itu pemerintah juga sekaligus ingin mendorong pelaksanaan program-program lain, yang juga saling terkait, salah satunya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui kebijakan perlindungan debitur KUR, imbuh Henky, BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan bukti nyata hadirnya pemerintah dalam memastikan kesejahteraan masyarakat khususnya para pelaku usaha dan pekerja.
Demikian disampaikan Wakil Kepala Kantor Wilayah Sanco Simanullang, dalam pernyataan tertulisnya, Senin (18/9/2023).
Setelah penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Bank Aceh Syariah terkait perlindungan nasabah KUR dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, akan dilakukan monev nasabah penerima KUR secara berkala.
Direktur Utama Bank Aceh Muhammad Syah mengutarakan, disamping sebagai ketentuan wajib Permenko terkait KUR, pihaknya menyambut gembira kerja sama ini sebagai upaya kedua belah pihak untuk saling bersinergi, membangun kesepahaman untuk saling menguntungkan.