Lahan-Aset KEK Arun Masih Dikuasai Instansi Pusat, Wagub Minta Dikelola Pemerintah Aceh
“Kami ditunjuk sebagai pengelola kawasan, tapi pelabuhan dan lahannya bukan milik kami. Jadi fungsi kami hanya sebagai pemberi izin, bukan pemilik aset. Ini jadi kendala besar dalam menarik investor,” kata Kusuma Indra.
Padahal, menurutnya, kawasan KEK menawarkan kemudahan besar seperti fasilitas pembebasan pajak hingga 10 tahun bagi investasi minimal Rp100 miliar, dan 20 tahun bebas pajak untuk investasi di atas Rp1 triliun. Saat ini, dua perusahaan—PAG dan NPK—sudah menikmati fasilitas tersebut.
Karena itu, Kusuma Indra menyebutkan jika hal utama yang harus dilakukan adalah meminta agar pengelolaan lahan dan pelabuhan di kawasan KEK Arun Lhokseumawe, agar bisa diserahkan ke Pemerintah Aceh.
Dengan itu, semua kemudahan yang diberikan dapat dinikmati kembali oleh masyarakat Aceh. Artinya penyewaan lahan akan masuk ke kas Aceh, bukan lagi ke LMAN.
Direktur Utama PT Pembangunan Aceh (PEMA) Mawardi Nur, menyebut penguatan peran PT Patna di KEK Arun adalah bagian dari strategi jangka panjang Pemerintah Aceh. Ia berharap KEK Arun bisa dimasukkan ke dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Wilayah ini sangat strategis, baik secara historis maupun ekonomis. Jika kita bisa mengatur ulang skema lahan dan pelabuhan, maka nilai tawarnya untuk investor akan sangat tinggi,” kata Mawardi.
Wagub Fadhlullah menegaskan jika Pemerintah Aceh akan segera bersurat ke Kementerian Keuangan RI agar aset dan lahan di kawasan KEK Arun Lhokseumawe bisa dimiliki oleh Pemerintah Aceh, untuk Kemaslahatan ekonomi masyarakat Aceh.