Legislatif dan Eksekutif Teken MoU, Amiruddin Janji Bayar Utang Pemko Banda Aceh Mulai Agustus
BANDA ACEH – Pimpinan DPRK bersama Pj Wali Kota Banda Aceh akhirnya sepakat menandatangani kesepakatan bersama (MoU) roadmap pelunasan utang Pemko Banda Aceh tahun 2022.
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar dan bersama Pj Wali Kota Amiruddin, serta Wakil Ketua II DPRK Isnaini Husda yang disaksikan Plt Sekda Kota Wahyudi, dan para pejabat pemko lainnya yang berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (25/7/2023).
Turut hadir dalam penandantanganan MoU dan Perwal tersebut, Asisten I Setda Kota Bachtiar, Asisten II Jalaluddin, Asisten III Faisal, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Iqbal Rokan, Sekretaris DPRK Tharmizi, dan para kabag di jajaran Sekretariat DPRK Banda Aceh.
Farid Nyak Umar menyampaikan, penandatanganan itu tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya untuk menyelesaikan utang Pemko Banda Aceh tahun anggaran 2022, yaitu membuat roadmap dan jadwal pelunasan utang beserta sumber anggarannya.
Menurut Farid, kesepakatan tersebut dibuat sesuai rekomendasi dan arahan yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI saat pihaknya berkonsultasi ke kantor BPK RI Perwakilan Aceh di Lampineng pada 26 Juli 2023.
“Sesuai dengan rekomendasi BPK RI, kita bersama Pj Wali Kota Banda Aceh sudah sepakati roadmap penyelesaian utang pemerintah kota tahun 2022,” ujar Farid.
Setelah disepakatinya MoU roadmap penyelesaian utang ini, Pj Wali Kota Banda Aceh langsung menandatangani Peraturan Walikota (Perwal) Banda Aceh tahap II yang disaksikan oleh pimpinan DPRK dan pejabat pemko lainnya. Adapun fokus dari perwal ini adalah untuk menuntaskan utang pemko, terutama utang kepada pihak ketiga.
”Tadi Pak Pj Wali Kota juga sudah menandatangani perwal tahap kedua tahun 2023 untuk penyelesaian utang. Terutama utang pada pihak ketiga dan para pihak lainnya,” kata Farid di hadapkan pimpinan DPRK beserta Pj Wali Kota dan jajarannya.
Ia menambahkan, sebagai pimpinan DPRK pihaknya telah melaksanakan keputusan tertinggi DPRK yaitu rapat paripurna DPRK pada 3 Juli 2023 terkait dengan pengesahan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2022, yakni DPRK merekomendasikan Pj Wali Kota Banda Aceh agar segera menuntaskan utang pemko tahun 2022.