Banda Aceh — Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Aceh relatif tidak terdampak Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid -19) dan resesi.
Hal ini mengemuka dalam Seminar Ekonomi dan Keuangan Syariah yang diselenggarakan oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Ar-Raniry dan Lembaga CENTRIEFP (Centre for Training in Research in Islamic Economics, Finance and Public Policy), Kamis, 5 November lalu.
Narasumber yang mewakili lembaga keuangan syariah di Aceh dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh menyampaikan bahwa sampai bulan Oktober 2020 ada perlambatan pertumbuhan aset, pembiayaan dan dana pihak ketiga (DPK) dari nasabah karena dampak dari Covid-19 dan resesi, akan tetapi pertumbuhannya masih positif walaupun relatif lebih kecil dibandingkan dengan tahun lalu.
Bank Aceh Syariah misalnya, seperti yang disampaikan oleh Prof Dr Syahrizal Abbas (Ketua Dewan Pengawas Syariah Bank Aceh Syariah), pembiayaan perusahaan pada September 2020 tumbuh Rp 14,9 miliar yang sedikit meningkat dibandingkan dengan Desember 2019 sebesar Rp 14,3 miliar.
Dana Pihak Ketiga dalam bentuk tabungan, deposito dan giro pada September 2020 adalah sebesar Rp 23,3 miliar yang juga sedikit meningkat dibandingkan dengan DPK pada Desember 2019 sebesar Rp 20,9 miliar.
Firmansyah (Kepala BSM Area Aceh) juga menyampaikan pertumbuhan pembiayaan Bank Syariah Mandiri tumbuh sebesar 6.18%, DPK 17.26%, dan aset sebesar 16,23% selama September 2019 sampai September 2020.
Sementara PT. Pegadaian Syariah menyampaikan terjadi peningkatan DPK sebesar 24,11% dan pertumbuhan nasabah sebesar 49.351 orang. pada Oktober 2020.
Selama pandemi covid-19, PT Pegadaian Syariah juga meningkatkan fasilitas transaksi berbasis digital dengan jumlah transaksi sebanyak 16,996 transaksi yang digunakan untuk pembayaran cicilan, multipayment, buka rekening, top- up tabungan emas, dan transaksi ulang gadai.
Pertumbuhan yang positif, walaupun kecil dan melambat akibat pandemi Covid-19 dan resesi karena LKS sedikit lebih selektif dalam menyalurkan pembiayaan dan lebih fokus kepada penyelematan pembiayaan yang ada melalui restrukturisasi pembiayaan dengan berbagai relaksasi.
Sementara Moishe Sofian (OJK Provinsi Aceh) menyampaikan peran OJK dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan mengawal LKS untuk mampu mengatasi dampak pandemi Covid-19 dan resesi ekonomi.
Fokus program PEN adalah dalam bentuk bantuan agar sektor ekonomi riil dapat bertahan, pemberian relaksasi bunga/margin pembiyaan, pemberian subsidi bunga/margin dan penyediaan ruang likuiditas yang memadai.
Saat ini, OJK mencatat program restrukturisasi pembiayaan di Aceh sebesar 72.048 debitur dengan baki debet sebesar Rp 2,17 triliun pada lembaga perbankan dan 31.268 debitur dengan baki debet sebesar Rp 1,14 triliun pada lembaga pembiayaan.
Sejauh ini, kondisi LKS di Aceh relatif save dengan DPK, pembiayaan dan aset yang meningkat.
Tetapi ada sedikit konsen yang harus diperhatikan bersamam karena pertumbuhan ini berbarengan dengan proses konversi bank konvensional kepada dyariah sesuai dengan amanat Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.
“Jangan-jangan pertumbuhan ini lebih didorong karena faktor berkah Qanun LKS ketimbang pertumbuhan yang genuine.
Untuk itu, karena Covid-19 tidak bisa dipastikan kapan akan berakhir dan resesi ekonomi terus berlanjut seiring dengan melemahnya perekonomian global.
LKS di Aceh harus tetap waspada dan menyusun langkah strategis dan taktis untuk menghadapi ini dan tetap berupaya merangsang gerak pertumbuhan ekonomi masyarakat. (IA)