LPEI Gandeng BSI Salurkan Pembiayaan Ekspor ke UMKM di Wilayah Aceh
Kolaborasi tersebut juga merupakan langkah konkrit dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.15/POJK.03/2018; POJK No.40/POJK.03/2019 dan SEOJK No.11/SEOJK.03/2018 yang menyebutkan bahwa LPEI sebagai lembaga yang memiliki sovereign status dapat memberikan penjaminan bagi bank dengan pembobotan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) sebesar 0%, aset yang dijamin memiliki kualitas lancar dan pengecualian perhitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) atas batas maksimum penyaluran dana atau dengan kata lain fasilitas ini akan memberikan akses pendanaan lebih bagi para eksportir yang merupakan nasabah BSI.
Retail Financing Business Deputy BSI, Syahrial Alrasyid menambahkan bahwa terdapat beberapa sektor yang bisa menjadi tulang punggung perekonomian baru di Aceh dan masih memiliki potensi besar untuk digarap oleh para pengusaha.
Sektor tersebut antara lain pertanian dan perkebunan yang bisa dijadikan bahan untuk ekspor serta sektor pariwisata yang bisa dijadikan alternatif.
“Saya melihat di Aceh ini banyak komoditas alam yang perlu bertransformasi sehingga memiliki nilai tambah, dengan proses hilirisasi saya rasa akan memberikan dampak ekonomi yang luar biasa di Aceh,” kata Syahrial Alrasyid.
Ini bukan kali pertama LPEI berkolaborasi dengan mitra kerja untuk mendorong kapasitas pelaku usaha di Aceh.
Di awal tahun 2023, LPEI telah meresmikan Desa Devisa Kopi Gayo yang merupakan kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI untuk senantiasa membangun dan menjaga kolaborasi dengan berbagai pihak untuk menjalankan mandat dalam mendukung ekspor nasional.
Dengan membuka kesempatan bagi pelaku usaha berorientasi ekspor khususnya UMKM untuk dapat mengembangkan kapasitas bisnisnya, LPEI akan terus hadir untuk mendorong produk Indonesia yang menembus pasar dunia. (IA)