INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Ekonomi

Masa Jabatan Plt Dirut Bank Aceh Maksimal 6 Bulan, Harus Mendapat Persetujuan OJK

Last updated: Minggu, 23 Maret 2025 22:45 WIB
By Hasrul
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Kepala OJK Provinsi Aceh Daddi Peryoga
Kepala OJK Provinsi Aceh Daddi Peryoga
SHARE

Infoaceh.net, BANDA ACEH — Masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh Syariah maksimal 6 bulan setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK(.

⁠”Masa jabatan Plt Direksi Bank Aceh Syariah bersifat sementara dan wajib mendapatkan persetujuan OJK. Jangka waktu Plt Direksi maksimal 6 bulan setelah mendapatkan persetujuan OJK,” ujar Kepala Perwakilan OJK Provinsi Aceh Daddi Peryoga, Ahad (23/3/2025).

PLN memastikan sistem kelistrikan di Aceh telah pulih sepenuhnya pascabencana. Pemulihan ditandai beroperasinya kembali 20 Gardu Induk (GI) di Aceh, sehingga sistem kelistrikan utama kembali normal. (Foto: Ist)
Sistem Kelistrikan Aceh Pulih Sepenuhnya, Seluruh Gardu Induk Sudah Beroperasi Normal

Menurutnya, Plt Direksi Bank Aceh dapat ditunjuk oleh Dewan Komisaris atau Pemegang Saham dalam RUPS tanpa perlu uji kelayakan dan kepatutan dari OJK.

- ADVERTISEMENT -

“Sampai dengan Direksi definitif belum ditetapkan, maka pengangkatan Plt harus dilakukan evaluasi secara berkala dan dilaporkan perkembangannya kepada OJK serta dilaporkan oleh Bank kepada RUPS sesuai UU PT,” tegasnya.

Lebih lanjut ditambahkannya, dalam konteks pergantian Pelaksana Tugas (Plt) Direksi Bank, terdapat 2 regulasi utama yang menjadi rujukan, yaitu

- ADVERTISEMENT -
PT Solusi Bangun Andalas menyalurkan bantuan tanggap darurat ke Desa Semadap, Dusun Sejahtera Kampung Pipa, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang. (Foto: Ist)
SBA Perluas Jangkauan Bantuan di Wilayah Terdampak Banjir Aceh
  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.03/ 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
  2. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Mekanisme Pengangkatan Plt Direksi Bank Menurut POJK 17/2023

Bahwa setiap anggota Direksi Bank yang menjabat secara definitif wajib menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, untuk Plt Direksi, ada ketentuan khusus antara lain Pasal 14 Ayat 1, Ayat 5 dan Ayat 6 dengan kesimpulan sebagai berikut:

Lonjakan harga semen hingga mencapai Rp90 ribu per sak di sejumlah daerah Aceh menuai sorotan di tengah kondisi darurat bencana banjir bandang dan longsor. (Foto: Ist)
Pedagang Manfaatkan Bencana, Harga Semen di Aceh Tembus Rp90 Ribu per Sak
  • Plt Direksi dapat diangkat secara internal oleh Dewan Komisaris “atau” Pemegang Saham Pengendali, dengan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  • Plt Direksi tidak diwajibkan mengikuti fit and proper test sebelum menjabat, karena sifatnya sementara.
  • Masa jabatan Plt Direksi bersifat sementara dan tidak dapat digunakan sebagai status permanen untuk menghindari kewajiban uji kelayakan dan kepatutan.
  • Plt Direksi harus memenuhi persyaratan minimal yang ditetapkan OJK, seperti pengalaman di industri keuangan dan tidak memiliki rekam jejak buruk dalam manajemen perbankan.

Namun, meskipun Plt tidak diwajibkan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan secara langsung, OJK tetap memiliki kewenangan untuk menilai (menyetujui atau menolak) penunjukan Plt jika dianggap tidak memenuhi standar tata kelola yang baik antara lain berdasarkan kinerja bank, rekam jejak integritas dan prosedur pengangkatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

- ADVERTISEMENT -

Mekanisme Pengangkatan Plt Direksi Menurut UU No.40/2007

Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT), pengangkatan direksi, termasuk Plt Direksi, diatur dalam:

  • Pasal 94 Ayat (1): Anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  • Pasal 105 Ayat (1): Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.

Sehingga, jika terjadi kekosongan jabatan Direksi, maka Dewan Komisaris/RUPS dapat mengangkat seorang anggota Direksi sementara (Plt) sampai RUPS menunjuk Direksi definitif.

  • Pasal 105 Ayat (2): Keputusan untuk memberhentikan Anggota Direksi diambil setelah ybs diberi kesempatan utk membela diri dalam RUPS.
  • Pasal 105 Ayat (5) Pemberian kesempatan untuk membela diri tidak diperlukan, apabila Direksi tidak berkeberatan diberhentikan.

Dengan demikian, jika berkeberatan maka Direksi dapat melakukan upaya pembelaan diri.

  • Pasal 107 Huruf b: Anggaran Dasar Mengatur tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Anggota Direksi yang lowong. Dengan kata lain, Direksi Definitif dapat merangkap atau bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) posisi Direktur Lainnya, selama diatur dalam Anggaran Dasar Bank atau ⁠”Keputusan RUPS”.

Sementara Anggaran Dasar Bank, mengatur pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Direksi oleh Direktur Definitif dapat dilakukan oleh ”Dewan Komisaris”.

Previous Article Munawar Liza Zainal, Mantan Wali Kota Sabang Sabang Pintu Gerbang Strategis bagi Shorebase Mubadala Energy
Next Article Ferdiansyah, calon Wali Kota Sabang Ferdiansyah Siap Fasilitasi Kemudahan Investasi di Sabang

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Umum
Tiga Warga Bener Meriah Sakit Dievakuasi TNI ke Banda Aceh dengan Helikopter
Senin, 22 Desember 2025
Ketua Umum PMI Pusat HM Jusuf Kalla.
Nasional
JK Sarankan Pemerintah Terima Bantuan Asing Tangani Bencana Aceh–Sumatera: Kemanusiaan Tak Mengenal Batas Negara
Minggu, 21 Desember 2025
Aceh
Wali Nanggroe: Saya Tidak Akan Tinggal Diam, Banyak Negara Siap Bantu Aceh
Senin, 22 Desember 2025
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dan Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya. (Foto: Ist)
Nasional
Ancam Kebebasan Pers dalam Liputan Bencana, AJI Desak KSAD dan Seskab Minta Maaf 
Minggu, 21 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kementerian ESDM menyebutkan tak ditemukan cadangan migas di Blok Andaman Aceh
Ekonomi

Kejar Produksi Migas, Pemerintah Kembali Lelang 8 Blok Strategis

Sabtu, 20 Desember 2025
Warga sedang antri gas LPG 3 kg di Kabupaten Aceh Besar. (Foto: Ist)
Ekonomi

LPG Langka di Aceh Besar, Bupati Tegaskan Tidak Ada Permainan 

Jumat, 19 Desember 2025
Ekonomi

Listrik Kembali Menyala, Ketua DPRK Aceh Besar Apresiasi Kerja Keras PLN  

Jumat, 19 Desember 2025
Ekonomi

Demi Keselamatan Warga, PLN Aceh Belum Nyalakan Listrik di Lokasi Banjir Masih Tergenang

Jumat, 19 Desember 2025
Ekonomi

BSI Kirim 25 Tangki Air Bersih ke Lokasi Bencana Aceh  

Kamis, 18 Desember 2025
TNI AU mengerahkan lima pesawat angkut untuk membantu penyaluran hasil pertanian berupa cabai dan sayuran dari Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah. (Foto: Ist)
Ekonomi

Pesawat Hercules Angkut Hasil Pertanian Bener Meriah-Aceh Tengah

Jumat, 19 Desember 2025
Ekonomi

BSI Siapkan Restrukturisasi Pembiayaan Nasabah Terdampak Bencana di Aceh

Kamis, 18 Desember 2025
Ekonomi

Libur Nataru, Hutama Karya Beri Diskon Tarif 20% Jalan Tol Sibanceh

Kamis, 18 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?