INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Ekonomi

Masuk Kawasan RTH, 419 IMB Rumah KPR di Banda Aceh Dibatalkan

Last updated: Kamis, 7 Mei 2020 20:04 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
SHARE
Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh, Mukhlis
* Perusahaan Pengembang Diminta Hentikan Pembangunan

Banda Aceh — Setelah diserahkan oleh Wali Kota Aminullah Usman sekitar satu bulan lalu, akhirnya Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh membatalkan 419 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah KPR (Kredit Pemilikan Rumah).

Pembatalan setelah dilakukan peninjauan kembali berhubung Qanun Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) belum selesai, dan baru ada persetujuan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR).

PLN Aceh Peringati Bulan K3 Nasional 2026, Prioritaskan Keselamatan Kerja

Sejatinya, ke-419 rumah KPR tersebut akan dibangun oleh dua pengembang properti yakni PT Citra Permata Hijau dan PT Artha Mulya Pratama di kawasan Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam.

- ADVERTISEMENT -

Pembatalan IMB ditetapkan melalui Keputusan Kepala DPMPTSP Banda Aceh Nomor 59 dan 60 tertanggal 5 Mei 2020.

“IMB rumah KPR tersebut terpaksa dibatalkan karena lokasinya termasuk dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau atau RTH,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh Mukhlis, Kamis (7/5).

- ADVERTISEMENT -
Tak Bisa Andalkan APBA, Pemerintah Aceh Minta Dukungan Semua Pihak Pulihkan Ekonomi Pascabencana

Menurut dia, dasar pembatalan yakni surat peninjauan kembali IMB dari Dinas PUPR Banda Aceh Nomor 650/365/2020 yang menyatakan lokasi pembangunan KPR itu termasuk dalam kawasan RTH yang sudah diusulkan perubahannya menjadi kawasan perumahan permukiman melalui Raqan RDTR.

“Saat ini sudah diajukan ke dewan dan menjadi salah satu Raqan yang masuk dalam Proleg 2020,” sebutnya.

Dengan pembatalan IMB, maka kepada kedua perusahaan pengembang yang bersangkutan dilarang untuk melakukan kegiatan mendirikan bangunan di lokasi dimaksud, terhitung mulai tanggal ditetapkan keputusan ini.

TKDN Hulu Migas Aceh Tembus 68,71 Persen, BPMA Lampaui Target Nasional 2025

Adapun surat IMB yang telah diserahkan sebelumnya, kata Mukhlis, harus dikembalikan kepada pihaknya selaku penerbit izin.

- ADVERTISEMENT -

“Jika tidak, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman pada Kamis, 9 April 2020 bertempat di pendopo wali kota, menyerahkan secara simbolis dokumen IMB kepada pengembang properti KPR.

IMB tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Aminullah kepada Dirut PT Citra Permata Hijau Merissa Dwihandayani dan Dirut PT Artha Mulya Pratama Hendra Kusuma.

Masing-masing developer akan membangun 243 dan 176 unit rumah. Lokasi pembangunan rumah KPR oleh dua developer ini di kawasan Lambaro Skep. Total ada 419 rumah yang dibangun di sana.

Saat itu, wali kota mengucapkan terima kasih kepada para developer yang komit mendongkrak perekonomian kota. Ia berharap bisnis properti di Banda Aceh terus menggeliat pada masa-masa mendatang. Ia pun berpesan agar para pengembang memprioritaskan pekerja dari dalam kota.

“Mudah-mudahan usahanya bisa berlanjut dan pesan saya manfaatkanlah sebanyak mungkin tenaga kerja dari lokal warga Kota Banda Aceh sendiri. Dengan begitu ekonomi kota akan bisa tetap berdenyut. Soal perizinan akan kami permudah,” harapnya. (m)

Previous Article Presiden Jokowi Lantik Kepala BNPT dan Saksikan Pengucapan Sumpah Kepala PPATK
Next Article Cek Zainal Menyapa Warga Lewat Safari Tadarus Al-Quran

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Surat Warga
Kebun Pala Warga Alue Keutapang Pidie Jaya Mati Total Akibat Banjir Bandang
Senin, 12 Januari 2026
Muhammad Hasbar Kuba, Koordinator Kaukus Peduli Aceh sekaligus Konsultan Hukum di DSI Lawfirm.
Politik
DPRK Diam, Publik Desak Sidang Angket Pemakzulan Bupati Aceh Selatan
Senin, 12 Januari 2026
Prof Dr Mirza Tabrani SE MBA DBA resmi mendaftar sebagai calon Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) periode 2026–2031.
Pendidikan
Mantan Komisaris Bank Aceh Prof Mirza Tabrani Daftar Calon Rektor USK
Minggu, 19 Oktober 2025
Aceh
Tanah Amblas Terjadi di Ketol Aceh Tengah, Badan Geologi ESDM Terjunkan Tim Mitigasi
Sabtu, 11 Desember 2021

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Ekonomi

22 Ribu Hektare Tambak dan Sawah di Aceh Utara Rusak Parah Akibat Banjir Bandang

Minggu, 11 Januari 2026
Ekonomi

Telkomsel Raup Untung di Tengah Bencana Aceh  

Sabtu, 10 Januari 2026
Ekonomi

Dana TKD Aceh Rp1,7 Triliun Dikembalikan, Dek Fad Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo

Sabtu, 10 Januari 2026
Ekonomi

PIKABAS Bank Aceh Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan untuk Korban Banjir Aceh ​

Sabtu, 10 Januari 2026
Ekonomi

BSI Serahkan 90 Unit Huntara ke Pemkab Aceh Tamiang

Sabtu, 10 Januari 2026
Ekonomi

97 Persen SPBU Terdampak Bencana di Aceh Sudah Beroperasi

Sabtu, 10 Januari 2026
Ekonomi

12.638 Hektare Kebun Kopi di Aceh Tengah Rusak Akibat Banjir-Longsor

Jumat, 9 Januari 2026
Ekonomi

Danantara Serahkan 388 Unit Huntara di Aceh Tamiang, PLN Pastikan Kesiapan Listrik

Jumat, 9 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?