Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Minta Qanun LKS Direvisi, Pj Gubernur Dinilai Usik Keistimewaan Aceh

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki

BANDA ACEH — Permintaan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki melalui surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) pada 26 Oktober 2022 lalu dinilai telah mengusik keistimewaan Aceh dalam pelaksanaan syariat Islam di bidang ekonomi syariah seperti diamanahkan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Dalam konteks penerapan syariat Islam Aceh kaffah, salah satu aspek terpenting yang diatur dalam UUPA adalah berhubungan dengan ekonomi. Tidak kurang dari 19 pasal dalam UUPA (pasal 154-173) mengatur tentang perekonomian.

Berdasarkan UUPA, perekonomian di Aceh diarahkan untuk meningkatkan produktifitas dan daya saing demi terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Islam, keadilan, pemerataan, partisipasi rakyat dan efisiensi dalam pola pembangunan berkelanjutan.

Secara tersirat dan tersurat amanah UUPA ini seakan memberikan petunjuk bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Aceh mesti berdasarkan nilai-nilai Islam.

Spirit UUPA ini kemudian secara teknis Pemerintah Aceh menetapkan beberapa qanun, di antaranya Qanun LKS yang mewajibkan semua lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh beroperasi secara syariah.

“Tidak ada angin tidak ada hujan, sebelum Bank Syariah Indonesia (BSI) mengalami error pada 8 Mei 2023, jauh sebelum itu Pj Gubernur Aceh dalam suratnya pada 26 Oktober 2022 justru sudah minta DPRA untui revisi Qanun LKS,” ujar Pengacara Aceh Nourman Hidayat SH, Ahad (21/5/2023).

Menurut Advokat Nourman, sikap Pj Gubernur Aceh yang meminta DPRA merevisi Qanun LKS sebagai sikap yang gegabah.

“Menurut saya, ini lancang dan gegabah. Karena Pj Gubernur baru beberapa saat menduduki jabatan ini dan mengusik keistimewaan Aceh yang tercantum di UUPA,” sebutnya.

Harusnya, lanjut Nourman, Pj Gubernur Aceh dan Pimpinan DPRA menjelaskan muatan apa yang diinginkan dalam revisi itu. Karena implikasinya serius dan memerlukan tanggapan publik.

Lainnya

Dinasti Jokowi Digoyang

Dinasti Jokowi Digoyang

Umum
Forum Purnawirawan TNI Tak Ingin Gibran Gantikan Prabowo
Kabinet Tak Gentle soal Aktivitas Tambang di Raja Ampat
Tuntutan Pemakzulan Gibran Bikin Jokowi Oleng
5 narapidana di Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya, diamankan setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Foto: Dok. Polres Aceh Jaya)
Terjadinya penelantaran 150 jamaah haji asal Aceh di Mina, Arab Saudi, menunjukkan buruknya sistem pengelolaan haji Indonesia
Klasemen sementara IBL 2025, Dewa United masih jadi raja di puncak
Anggota Komisi XII DPR RI, Rusli Habibie
Ilustrasi wanita sukses/kaya.
DPD I Partai Golkar Aceh membagikan sekitar 300 paket daging pada Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
Arus Padat dari Mina, Jemaah Haji Diminta Tidak Paksakan Tawaf Ifadah
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Sales Area Manager Aceh melakukan sidak ke beberapa SPBU di wilayah Banda Aceh, Ahad (8/6). (Foto: For Infoaceh.net)
Christiany Eugenia Paruntu
Pasukan Thailand dan Kamboja Balik ke Posisi Netral Usai Bentrok
Secangkir Kopi dan Keluh Kesah Jemaah Haji Asal Indonesia
PPIH Imbau Jemaah Indonesia Tunda Tawaf Ifadah, Masjidil Haram Dipadati Jemaah Asing
Bohku
Menteri Iran Bakal Ungkap Dokumen Sensitif Nuklir Israel
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labuhan Angin 2 x 115 Megawatt (MW)
Enable Notifications OK No thanks