Minta Qanun LKS Direvisi, Pj Gubernur Dinilai Usik Keistimewaan Aceh
BANDA ACEH — Permintaan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki melalui surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) pada 26 Oktober 2022 lalu dinilai telah mengusik keistimewaan Aceh dalam pelaksanaan syariat Islam di bidang ekonomi syariah seperti diamanahkan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Dalam konteks penerapan syariat Islam Aceh kaffah, salah satu aspek terpenting yang diatur dalam UUPA adalah berhubungan dengan ekonomi. Tidak kurang dari 19 pasal dalam UUPA (pasal 154-173) mengatur tentang perekonomian.
Berdasarkan UUPA, perekonomian di Aceh diarahkan untuk meningkatkan produktifitas dan daya saing demi terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Islam, keadilan, pemerataan, partisipasi rakyat dan efisiensi dalam pola pembangunan berkelanjutan.
Secara tersirat dan tersurat amanah UUPA ini seakan memberikan petunjuk bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Aceh mesti berdasarkan nilai-nilai Islam.
Spirit UUPA ini kemudian secara teknis Pemerintah Aceh menetapkan beberapa qanun, di antaranya Qanun LKS yang mewajibkan semua lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh beroperasi secara syariah.
“Tidak ada angin tidak ada hujan, sebelum Bank Syariah Indonesia (BSI) mengalami error pada 8 Mei 2023, jauh sebelum itu Pj Gubernur Aceh dalam suratnya pada 26 Oktober 2022 justru sudah minta DPRA untui revisi Qanun LKS,” ujar Pengacara Aceh Nourman Hidayat SH, Ahad (21/5/2023).
Menurut Advokat Nourman, sikap Pj Gubernur Aceh yang meminta DPRA merevisi Qanun LKS sebagai sikap yang gegabah.
“Menurut saya, ini lancang dan gegabah. Karena Pj Gubernur baru beberapa saat menduduki jabatan ini dan mengusik keistimewaan Aceh yang tercantum di UUPA,” sebutnya.
Harusnya, lanjut Nourman, Pj Gubernur Aceh dan Pimpinan DPRA menjelaskan muatan apa yang diinginkan dalam revisi itu. Karena implikasinya serius dan memerlukan tanggapan publik.
Jika yang diinginkan dalam revisi adalah soal teknis pengelolaan pelayanan yang memudahkan masyarakat terlayani. Termasuk sanksi bagi LKS yang lalai dan merugikan masyarakat.
Namun jika muatan yang dinginkan adalah mengembalikan bank konvensional, maka ada indikasi lain yang harus disorot tajam.
Pertama, revisi Qanun LKS sebagai titipan pemerintah pusat, mengingat status jabatan gubernur adalah Pj yang ditunjuk pemerintah pusat.
“Makanya, LKS ini tidak diinginkan oleh rezim yang notabene terlalu mesra dengan oligarki. Ini adalah gerakan struktur pemerintah,” ungkapnya.
Kedua, revisi ini bagian dari merespon kegelisahan masyarakat yang merasa tidak dilayani.
Terhadap hal kedua ini, publik tentu bertanya-tanya kenapa usulan Pj Gubernur disampaikan justru jauh sebelum ada masalah atau gangguan layanan di BSI.
“Tidak ada angin tidak ada hujan, Pj gubernur sudah meminta DPRA merevisi Qanun LKS setelah tiga bulan Achmad Marzuki menjabat Pj Gubernur,” kata Nourman.
Sementara Pengamat Kebijakan Publik Aceh Dr Nasrul Zaman ST MKes menyebutkan, permintaan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki kepada DPRA untuk merevisi Qanun LKS, itu menunjukkan Pj Gubernur tidak sensitif terhadap isu syariat Islam di Aceh.
“Upaya Pj Gubernur itu hanya akan menggangu stabilitas Aceh saja. Kita minta Presiden melalui Mendagri copot saja Pj Gubernur ini, hanya bikin gejolak di Aceh,” kata Nasrul Zaman yang juga Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh.
Ia mengungkapkan, sudahlah tidak mampu mencapai target kesejahteraan, pendidikan dan kesehatan Aceh, Pj Gubernur ini sekarang sudah mulai berani masuk pada hal sensitif tentang syariat Islam.
“Keinginan melakukan revisi sama dengan akan membatalkan Qanun LKS tersebut karena ingin mengembalikan bank konvensional agar kembali beroperasi di Aceh.
Harusnya sebelum diajukan ke DPRA, lebih dulu Pj Gubernur berdialog atau meminta pendapat dulu dari para ulama Aceh, bukan serta merta begitu saja,” pungkas Nasrul Zaman.
Seperti diketahui wacana dan upaya untuk melakukan revisi Qanun LKS yang digaungkan saat ini, ternyata tidak semata akibat gangguan layanan sistem Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengalami error selama beberapa hari pada 8 Mei lalu.
Ternyata jauh sebelum layanan BSI terjadi error, keinginan kuat untuk melakukan revisi Qanun LKS sudah datang dari Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki.
Dalam upaya untuk merevisi Qanun LKS ini, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki juga sudah menyurati Ketua DPRA beberapa bulan lalu agar segera dilakukan pembahasan.
Permintaan untuk merevisi Qanun LKS sebagaimana disampaikan dalam surat pengantar Pj Gubernur Aceh Nomor 188.34/17789 yang berisi Rancangan Qanun tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.
Surat pengantar permintaan revisi Qanun LKS itu ditandatangani langsung oleh Achmad Marzuki, yang dikirimkan kepada Ketua DPRA pada 26 Oktober 2022 atau setelah tiga bulan lebih Achmad Marzuki menjabat Pj Gubernur Aceh. (IA)