Mualem Minta Pemilihan Kepala BPMA Ditunda Hingga Pelantikan Gubenur
2. Pj Gubernur dibentuk untuk mengisi proses transisi kepemimpinan karena kebijakan pilkada serentak di tahun 2024.
“Oleh karena pilkada 2024 khususnya Pilgub Aceh telah selesai, dan Kepala BPMA telah diperpanjang selama satu tahun hingga 25 November 2025 oleh Kementerian ESDM, maka selaku Komwas BPMA kami menilai pelaksanaan Penjaringan Kepala BPMA yang dilakukan oleh Pansel BPMA tidaklah mendesak,” tulis Mualem dalam surat rekomendasinya.
Selain itu alangkah etisnya pembentukan Pansel Kepala BPMA menunggu pelantikan Gubernur Aceh definitif pada 7 Februari 2025 nanti.
Dikarenakan subtansi pembentukan BPMA itu sendiri adalah untuk menjaga harmoni antara pemerintah daerah Aceh dengan Pemerintah Pusat.