Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

MUI Tetapkan Kripto Haram sebagai Alat Transaksi Jual Beli

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengharamkan penggunaan cryptocurrency atau mata uang kripto sebagai mata uang.

Perlu digarisbawahi, yang diberi fatwa haram oleh MUI adalah penggunaan mata uang kripto sebagai alat transaksi jual-beli, bukan kepada jenis mata uangnya. Fatwa hukum kripto tersebut disahkan dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII.

“Terkait hukum cryptocurrency dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum. (Pertama) penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan hasil musyawarah ulama, kata Niam, penggunaan kripto sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar dan dharar, serta bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.

UU Nomor 7 tahun 2011 sendiri mengatur tentang Mata Uang. Di dalam aturan tersebut dijelaskan, alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah uang rupiah. Sehingga, aset kripto bukanlah alat pembayaran.

Sementara Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 17 tahun 2015 mengatur tentang kewajban penggunaan rupiah di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI).

Aturan BI itu menejelaskan, rupiah adalah mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah akui sebagai aset/komoditas

Di Indonesia, aset kripto sebenarnya lebih banyak dikenal sebagai mata uang kripto. Namun demikian, karena tak bisa/belum digunakan sebagai alat transaksi di Indonesia, regulator pun menggunakan istilah aset kripto, alih-alih mata uang kripto.

Meski tak diakui sebagai mata uang, pemerintah mengakui crytocurrency sebagai aset atau komoditas yang bisa diperdagangkan.

Aturan aset kripto itu tertuang di dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 5 tahun 2019.

Aturan Bappebti tersebut menjelaskan bahwa aset kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer to peer, dan buku besar yang terdistribusi untuk penciptaan unit baru, memberifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

Aturan mengenai komoditas sendiri tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2011. Pada aturan tersebut dijelaskan, komoditi adalah semua barang, jasa, hak, dan kepentingan lainnya dan setiap derivatif dari komoditi yang dapat diperdagangkan dan menjadi subyek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan atau kontrak derivatif lainnya.

Sebagai komoditas, tentu saja aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin, atau yang lainnya, tidak bisa diberlakukan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Artinya, masyarakat tidak bisa melakukan kegiatan jual-beli dengan aset kripto sebagai nilai tukar.

2 Fatwa MUI lainnya soal kripto

Selain, fatwa haram penggunaan aset kripto sebagai mata uang. MUI juga mengeluarkan dua fatwa lainnya soal aset kripto.

Diktum hukum kedua ditetapkan cryptocurrency sebagai komoditi aset digital tidak sah diperjualbelikan, karena mengandung gharar, dharar, dan qimar.

“Serta tidak memenuhi sil’ah secara syar-i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli,” kata Niam.

Meski begitu, kata Niam, tidak semua aset kripto itu haram diperdagangkan. Hal ini dirangkum dalam fatwa ketiga.

Dalam diktum hukum yang ketiga, fatwa MUI menetapkan, untuk jenis kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying, serta memiliki manfaat yang jelas, sah untuk diperjualbelikan. (IA)

Lainnya

DPD I Partai Golkar Provinsi Aceh akan menggelar musyawarah daerah (Musda) ke-12 partai tersebut pada Juni 2025
Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengawali pengawasan SPMB/PPDB tahun 2025 dengan melaksanakan Kick Off yang diikuti 854 peserta, Rabu (23/4). (Foto: Dok. Ombudsman Aceh)
Ketua BRA Jamaluddin menyerahkan bahan pembentukan SOTK Satuan Pelaksana BRA Kabupaten Aceh Tamiang dan Penyerahan Akun E-Proposal BRA yang diterima Ketua Satpel BRA Aceh Tamiang, Rabu (23/4) di Gedung DPRK setempat. (Foto: For Infoaceh.net)
Polresta Banda Aceh mengeluarkan DPO terhadap Muhammad Miftahul Rayyan (19), warga Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru dalam perkara penganiayaan anak di bawah umur
Luxfatul Azizah
(BSI Aceh berkolaborasi dengan Pemko Banda Aceh untuk mempercantik wajah kota dan kenyamanan warga.(Foto: For Infoaceh.net)
Mantan Anggota DPR RI asal Aceh Rafly Kande menggelar konferensi pers untuk mengumumkan mundur dari anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rabu (23/4). (Foto: For Infoaceh.net)
UIN Ar-Raniry menempati peringkat pertama kampus dengan kinerja riset terbaik di luar Pulau Jawa tahun 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf, menghadiri gerakan tanam padi serentak 14 Provinsi bersama Presiden Prabowo Subianto secara daring, di Gampong Lampasie Engking, Darul Imarah, Aceh Besar, Rabu (23/4). (Foto: For Infoaceh.net)
Wakil Rektor Bidang Akademik USK Prof Dr Ir Agussabti MSi yang memantau langsung pelaksanaan ujian UTBK SNBT 2025 di USK, Rabu (23/4). (Foto: For Infoaceh.net)
Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik Yudi Triadi SH MH sebagai Kajati Aceh, Rabu (23/4) di lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. (Foto: For Infoaceh.net)
Bupati Aceh Besar Muharram Idris memanggil jajaran Direksi PDAM Tirta Mountala, di Ruang Rapat Gedung Dekranasda Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa (22/4). (Foto: For Infoaceh.net)
PT PLN Unit Induk Distribusi Aceh melalui program TJSL menanam sebanyak 20.000 pohon mangrove tesebar di Kabupaten Aceh Jaya. (Foto: Dok. PLN Aceh)
Dr Wiratmadinata SH MH dilantik sebagai Ketua FKPT Aceh oleh Kepala BNPT-RI Komjen Pol Eddy Haryono di Jakarta, Rabu (23/4). (Foto: For Infoaceh.net)
Tersangka MF ditangkap di rawa-rawa saat melarikan diri. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Mayjend TNI (Purn) T Abdul Hafil Fuddin
Mantan pejabat eselon I dan II Pemerintah Aceh Selasa (22/4/2025) melakukan halal bi halal di Cafe Makasea Pantai Riting, Leupueng, Kabupaten Aceh Besar
Hingga memasuki akhir Semester I Tahun Anggaran atau April 2025, proses tender proyek APBA belum juga berjalan
Penyuluh Agama di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Darul Imarah, Tgk Cut Azwar
Manajemen Bank Aceh Syariah menegaskan operasional dan roda kepemimpinan di lingkungan perseroan ini berjalan normal dan solid