Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

MUI Tetapkan Kripto Haram sebagai Alat Transaksi Jual Beli

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengharamkan penggunaan cryptocurrency atau mata uang kripto sebagai mata uang.

Perlu digarisbawahi, yang diberi fatwa haram oleh MUI adalah penggunaan mata uang kripto sebagai alat transaksi jual-beli, bukan kepada jenis mata uangnya. Fatwa hukum kripto tersebut disahkan dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII.

“Terkait hukum cryptocurrency dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum. (Pertama) penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan hasil musyawarah ulama, kata Niam, penggunaan kripto sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar dan dharar, serta bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.

UU Nomor 7 tahun 2011 sendiri mengatur tentang Mata Uang. Di dalam aturan tersebut dijelaskan, alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah uang rupiah. Sehingga, aset kripto bukanlah alat pembayaran.

Sementara Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 17 tahun 2015 mengatur tentang kewajban penggunaan rupiah di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI).

Aturan BI itu menejelaskan, rupiah adalah mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah akui sebagai aset/komoditas

Di Indonesia, aset kripto sebenarnya lebih banyak dikenal sebagai mata uang kripto. Namun demikian, karena tak bisa/belum digunakan sebagai alat transaksi di Indonesia, regulator pun menggunakan istilah aset kripto, alih-alih mata uang kripto.

Meski tak diakui sebagai mata uang, pemerintah mengakui crytocurrency sebagai aset atau komoditas yang bisa diperdagangkan.

Aturan aset kripto itu tertuang di dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 5 tahun 2019.

Aturan Bappebti tersebut menjelaskan bahwa aset kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer to peer, dan buku besar yang terdistribusi untuk penciptaan unit baru, memberifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

Aturan mengenai komoditas sendiri tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2011. Pada aturan tersebut dijelaskan, komoditi adalah semua barang, jasa, hak, dan kepentingan lainnya dan setiap derivatif dari komoditi yang dapat diperdagangkan dan menjadi subyek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan atau kontrak derivatif lainnya.

Sebagai komoditas, tentu saja aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin, atau yang lainnya, tidak bisa diberlakukan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Artinya, masyarakat tidak bisa melakukan kegiatan jual-beli dengan aset kripto sebagai nilai tukar.

2 Fatwa MUI lainnya soal kripto

Selain, fatwa haram penggunaan aset kripto sebagai mata uang. MUI juga mengeluarkan dua fatwa lainnya soal aset kripto.

Diktum hukum kedua ditetapkan cryptocurrency sebagai komoditi aset digital tidak sah diperjualbelikan, karena mengandung gharar, dharar, dan qimar.

“Serta tidak memenuhi sil’ah secara syar-i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli,” kata Niam.

Meski begitu, kata Niam, tidak semua aset kripto itu haram diperdagangkan. Hal ini dirangkum dalam fatwa ketiga.

Dalam diktum hukum yang ketiga, fatwa MUI menetapkan, untuk jenis kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying, serta memiliki manfaat yang jelas, sah untuk diperjualbelikan. (IA)

Lainnya

Arab Saudi Kecam Keras Serangan Iran terhadap Qatar: Pelanggaran Prinsip Bertetangga
90 Ribu Jemaah Haji Indonesia Belum Bisa Pulang Imbas Konflik Timteng
Putra Mahkota Reza Pahlavi Setujui Pergantian Rezim di Tengah Perang Iran–Israel, Musuh dalam Selimut?
Gempa 6,3 Magnitudo Guncang Filipina Selatan

Gempa 6,3 Magnitudo Guncang Filipina Selatan

Luar Negeri
Mengapa Kulit Jokowi Berubah? Dokter Jelaskan Perbedaan Alergi Biasa dan Penyakit Langka
Harga Minyak Dunia Terancam, Trump Peringatkan Produsen AS: Bor Sekarang!
Iran Serang Pangkalan Militer AS, Qatar Marah-marah dan Janjikan Pembalasan
Aneh, Patung Jokowi di Tanah Karo Disebut Mirip dengan Wajah Pak Jokowi saat Sakit
75 Orang Diciduk Polisi saat Nikmati Pesta Gay
Indonesia Diklaim Jadi Negara Paling Aman dari Ancaman Perang Dunia Ketiga
Sosok Beathor Suryadi, Politisi PDIP yang Tuding Ijazah Jokowi Dicetak di Pasar Pramuka Jakarta
Setoran Haji Khusus Masuk Kemana?
Kenapa PDIP Berani Usung Jokowi Jika Ijazahnya Palsu? Megawati Disebut Terjebak Survei
Rudal Iran Hantam Beersheba Usai Menlu Bantah Trump Soal Gencatan Senjata, 3 Warga Israel Tewas
Ketua KPU Solo Bongkar Ijazah Jokowi saat Daftar Pilwalkot: Gelarnya Insinyur bukan Drs
DPR Tak Bacakan Surat Forum Purnawirawan TNI di Rapat Paripurna, Upaya Pemakzulan Gibran Kandas?
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB), Muhaimin Iskandar
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Anisah Syakur
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, Syafiuddin Asmoro
Markas Polres Sabang
Enable Notifications OK No thanks