Mulai 2025, Rumah Kos di Banda Aceh Kena Pajak: Pemilik Diminta Bersiap!
Dalam penjelasannya pada sidang paripurna di gedung dewan setempat, Senin, 14 Juli 2025, Illiza mengatakan surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/1045/Keuda tertanggal 6 Maret 2025 merupakan hasil evaluasi terhadap qanun dimaksud.
Seperti diketahui, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyerahkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan atas Qanun nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah kepada pihak DPRK Banda Aceh.
Dalam penjelasannya pada sidang paripurna di gedung dewan setempat, Senin, 14 Juli 2025, Illiza mengatakan surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/1045/Keuda tertanggal 6 Maret 2025 merupakan hasil evaluasi terhadap qanun dimaksud.
Surat ini menyatakan terdapat ketidaksesuaian antara substansi qanun dan kerangka regulasi nasional.
“Oleh karena itu, eksekutif dan legislatif memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral untuk melakukan perubahan dengan tenggat waktu 15 hari kerja,” ujarnya.
Tag
- kebijakan pajak rumah kos pro UMKM
- pajak rumah kos dengan listrik pembangkit mandiri
- perubahan qanun nomor 1 tahun 2024
- pro kontra pajak rumah kos Banda Aceh
- revisi qanun pajak dan retribusi daerah
- rumah kos Banda Aceh kena pajak mulai 2025
- tarif khusus untuk rumah kos kecil
- utama
- Wali Kota Illiza tetapkan rumah kos sebagai objek pajak
Subscribe
Login
0 Comments