Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Naik Rp 47.000, UMP Aceh 2024 Ditetapkan Rp 3.460.672

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2024 sebesar Rp 3.460.672

BANDA ACEH – Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2024 sebesar Rp 3.460.672.

Angka ini mengalami kenaikan Rp 47.000 atau 1,28 persen jika dibandingkan dengan besaran UMP Aceh tahun 2023, yakni sebesar Rp 3.413.666.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh Akmil Husein, di Banda Aceh, Senin sore (20/11/2023).

“Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki per hari ini tanggal 20 November 2023, telah menetapkan UMP Aceh untuk tahun 2024 sebesar Rp 3.460.672,” ujar Akmil Husein.

Akmil menjelaskan, keputusan tersebut ditetapkan setelah Pj Gubernur menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian UMP Aceh dari Dewan Pengupahan Aceh yang melaksanakan Sidang Pleno tanggal 17 November 2023 lalu.

Kadisnakermobduk menjelaskan, sebelum keputusan diambil, terdapat dua usulan yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi yaitu usulan dari Unsur Pemerintah dan Unsur Pengusaha yang mengusulkan kenaikan sebesar 1,38 persen dari UMP sebelumnya.

Dan, usulan dari Unsur Serikat Pekerja dengan kenaikan 15 persen dari Upah Minimum sebelumnya.

Akmil menambahkan, perhitungan penyesuaian kenaikan sebesar 1,38 persen tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan dan surat dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 Tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

“UMP Aceh 2024 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam per hari atau 40 jam per minggu, bagi sistem kerja 6 hari per minggu dan 8 jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja 5 hari per pekan,” kata Akmil.

Untuk diketahui bersama, UMP Aceh Tahun 2024 berlaku bagi pekerja atau buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari 1 satu tahun.

Lainnya

KLHK Ancam Pidana PT ASP, Tambang Nikel Perusak Raja Ampat
Anggota DPR RI dari Dapil Papua, Yan Permenas Mandenas
Marc Marquez ungguli adik kandungnya untuk menangi GP Aragon
Petugas Haji Diusir Keamanan Arab, Dilarang Dampingi Jemaah di Jamarat
Miguel Uribe (Dokumentasi Facebook Miguel Uribe)
KLH Segel Tambang Nikel di Raja Ampat, Ancam Bawa ke Jalur Hukum
Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali bikin gaduh panggung politik global. Mulai Senin (9/6/2025).
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Rokhmat Ardiyan
Viral Mobil Dinas Masuk Jalur Transjakarta, Polisi Malah Beri Hormat, ini Kata Dirlantas
Eurico Guterres bersama ribuan warga penerima rumah Eks Pejuang TIm-tim.
Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menyalurkan 2.300 paket daging kurban Emirates Red Crescent dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Ahad (8/6).
Pemakzulan Gibran Konstitusional dan Selamatkan Moral Bangsa
Digerebek Warga, Suami Lakukan Hal Tak Terduga
Timwas Ungkap Penyebab Jamaah Haji RI Menumpuk di Mina
Kemenag Minta Maaf soal Masalah Pergerakan Jemaah ke Mina
Cegah Banjir Rob, Pemprov Jakarta Mau Bangun Tanggul Tinggi 2,5 Meter
Lepasnya empat pulau Aceh masuk ke wilayah Sumut diduga akibat bergesernya batas darat. (Foto: Ist)
Berbuntut Panjang, Ada Dana Besar yang Disebut Sokong Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Harusnya Tahu Diri Sudah Terlalu Tua bagi PSI
Luar Biasa Ketika Tumbuh di Tengah Ketidakpastian
Enable Notifications OK No thanks