Infoaceh.net, SABANG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh terus mendorong Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) meningkatkan daya saing dan kontribusinya pada pertumbuhan ekonomi daerah.
Hal itu disampaikan Kepala OJK Provinsi Aceh Daddi Peryoga dalam sambutannya pada kegiatan evaluasi kinerja BPR dan BPRS se-Aceh yang berlangsung pada Selasa, 17 Desember 2024 di Sabang.
Kegiatan ini bertujuan mendiskusikan hasil evaluasi pengawas terhadap kinerja BPR dan BPRS, serta membahas langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan pengurus dalam menyambut tantangan usaha di tahun 2025.
Daddi menyampaikan terdapat beberapa concern yang perlu menjadi perhatian Pemegang Saham dan/atau pengurus dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan bank, agar industri BPR dan BPRS dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.
Pertama, pentingnya penguatan permodalan, tidak saja agar bank mampu meningkatkan ragam produk dan jasanya, namun juga untuk memastikan bisnis bank memiliki ketahanan yang cukup terhadap eksposur risiko yang dikelola.
Pemegang saham dan Pengurus diwajibkan untuk mampu menilai potensi risiko yang perlu dikelola, agar risiko tersebut tidak memberikan dampak negatif terhadap permodalan bank.
BPR agar memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 6 miliar sebelum 31 Desember 2024, dan untuk BPR Syariah sebelum 31 Desember 2025.
Kedua, perlunya inovasi layanan perbankan yang tepat guna, agar BPR dan BPRS mampu meningkatkan market share-nya secara terukur baik dengan menggunakan layanan digital maupun layanan yang bersifat komunitas (pembiayaan kelompok).
Ketiga, memastikan pelaksanaan tata kelola dan manajemen risiko bank mampu mengelola risiko, agar para pengurus lebih tanggap (proaktif) dalam memilih langkah-langkah pencegahan risiko yang dapat merugikan bank
Keempat, meminta pemegang saham lebih kritis dalam memahami kondisi keuangan BPR/S. Hal tersebut dapat dilakukan melalui forum laporan Dewan Komisaris agar segala permasalahan banknya, khususnya permasalahan yang berkaitan dengan kewajiban pemenuhan modal telah diketahui secara dini.
Dalam kesempatan tersebut Daddi menyampaikan industri BPR dan BPRS akan selalu dihadapkan dengan tantangan yang dinamis, baik internal (structural management) maupun eksternal.
Untuk itu, diperlukan kecermatan dalam menata permasalahan bank, agar prioritas penyelesaiannya dapat dilakukan secara terstruktur dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Selain itu, tren digitalisasi masih menjadi topik menarik (berpengaruh) terhadap strategi pengembangan BPR/BPRS ke depan, dengan segala konsekuensinya serta menimbang digitalisasi akan selalu memiliki dua sisi kepentingan yaitu kenyamanan dan risiko keamanan.
OJK Aceh akan terus meningkatkan fungsi pengawasan kepada BPR/BPRS
dengan tetap mendukung pertumbuhan kinerja serta kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Aceh.