Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

OJK Atur Bunga Pinjaman Online untuk Lindungi Konsumen

“Penetapan batas bunga ini bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” ujar Agusman, Selasa (20/5).
OJK menegaskan pengaturan batas maksimum bunga pada layanan pinjaman online bertujuan untuk melindungi konsumen dari suku bunga tinggi

Jakarta, Infoaceh.net — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pengaturan batas maksimum bunga pada layanan pinjaman online (fintech lending) bertujuan untuk melindungi konsumen dari suku bunga tinggi dan membedakan layanan legal dengan pinjaman ilegal.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyusul proses hukum yang tengah berlangsung di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran kartel suku bunga oleh industri fintech lending (Pindar).

Menurut Agusman, penetapan batas maksimum bunga oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yang sebelumnya merupakan bagian dari kode etik sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023, merupakan arahan dari OJK untuk melindungi masyarakat.

“Penetapan batas bunga ini bertujuan memberikan perlindungan kPinjaman Onlineepada masyarakat sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” ujar Agusman, Selasa (20/5).

Sesuai Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, AFPI berperan dalam pengawasan berbasis disiplin pasar, penguatan penyelenggara, serta pengelolaan pengaduan masyarakat.

Dalam hal ini, AFPI diminta membantu memastikan anggotanya mematuhi seluruh ketentuan, termasuk terkait bunga maksimum.

Agusman menambahkan, pengaturan bunga maksimum merupakan upaya menjaga integritas industri dan melindungi konsumen dari beban bunga yang tidak wajar.

Jika ditemukan pelanggaran atas ketentuan tersebut, OJK akan melakukan langkah penegakan hukum, termasuk evaluasi berkala terhadap batas maksimum bunga, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, industri, serta kemampuan masyarakat.

Lainnya

Bupati Aceh Selatan H Mirwan MS menghentikan sementara aktivitas penambangan dan pengangkutan material bijih besi yang dilakukan Koperasi Serba Usaha(KSU) Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama (PT. PSU). (Foto: Ist)
Pasokan beras SPHP dari Perum Bulog di Kota Sabang mulai menipis di pasaran akibat distribusi mandek. (Foto: Ist)
BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Iskandar Muda Banda Aceh mengeluarkan peringatan dini potensi angin kencang di sejumlah wilayah Banda Aceh dan sekitarnya selama periode Juli - Agustus 2025. (Foto: Ist)
Satlantas Polresta Banda Aceh membagikan puluhan helm secara gratis kepada pengendara sepeda motor, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Prajurit TNI Yonif TP-857/Gana Gajahsora bersama warga Desa Mane, Kecamatan Mane, Pidie, pada Sabtu, 20 Juli 2025, memperbaiki kerusakan rumah warga akibat terjangan angin kencang. (Foto: Ist)
Akhyar Rizki, Ketua Panitia Pelaksana Konferensi VII PWI Kabupaten Bireuen. (Foto: Ist)
Pengangkatan Indra Milwady sebagai Dewas RSUD Meuraxa diminta dibatalkan oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal karena dianggap sebagai balas jasa politik. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhammad Mardiono, menghadiri puncak perayaan HUT ke-23 Kabupaten Nagan Raya, Ahad malam (20/7). (Foto: Ist)
Seorang pengacara di Aceh Tengah, Hardiansyah Fitra (30), masuk DPO Satreskrim Polres Aceh Tengah. (Foto: Ist)
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MH melantik Drs Efendi SH sebagai Panitera Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Kantor Gubernur Aceh
JPN (30) warga salah satu Gampong di Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar diringkus Unit Reskrim bersama Jatanras Polda Aceh di Kawasan Lamtamot Aceh Besar, Ahad siang (20/7). (Foto: Ist)
Danrem 012/Teuku Umar, Kolonel Inf Benny Rahadian memberikan pembekalan kepemimpinan dan bela negara kepada ratusan santriwan dan santriwati Dayah Ruhul Qur’ani, Aceh Barat, Sabtu (19/7). (Foto: Ist)
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, Ahad (20/7/2025), meninjau langsung lokasi bangunan Pasar Aceh lama yang akan dibongkar dan berdialog dengan para pedagang. (Foto: Ist)
Indra Milwady diangkat menjadi Dewan Pengawas RSUD Meuraxa di tengah kontroversi hilangnya Rp18 juta uang barang bukti dugaan politik uang Pilkada Banda Aceh 2024. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks