OJK Atur Bunga Pinjaman Online untuk Lindungi Konsumen
Jakarta, Infoaceh.net — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pengaturan batas maksimum bunga pada layanan pinjaman online (fintech lending) bertujuan untuk melindungi konsumen dari suku bunga tinggi dan membedakan layanan legal dengan pinjaman ilegal.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyusul proses hukum yang tengah berlangsung di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran kartel suku bunga oleh industri fintech lending (Pindar).
Menurut Agusman, penetapan batas maksimum bunga oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yang sebelumnya merupakan bagian dari kode etik sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023, merupakan arahan dari OJK untuk melindungi masyarakat.
“Penetapan batas bunga ini bertujuan memberikan perlindungan kPinjaman Onlineepada masyarakat sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” ujar Agusman, Selasa (20/5).
Sesuai Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, AFPI berperan dalam pengawasan berbasis disiplin pasar, penguatan penyelenggara, serta pengelolaan pengaduan masyarakat.
Dalam hal ini, AFPI diminta membantu memastikan anggotanya mematuhi seluruh ketentuan, termasuk terkait bunga maksimum.
Agusman menambahkan, pengaturan bunga maksimum merupakan upaya menjaga integritas industri dan melindungi konsumen dari beban bunga yang tidak wajar.
Jika ditemukan pelanggaran atas ketentuan tersebut, OJK akan melakukan langkah penegakan hukum, termasuk evaluasi berkala terhadap batas maksimum bunga, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, industri, serta kemampuan masyarakat.