OJK Cabut Izin Usaha Pinjaman Daring Sekaligus, Ini Penyebabnya
Infoaceh.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sudah mencabut 7 izin usaha pinjaman daring (pindar) atau Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman.
“Hingga saat ini, OJK telah mencabut izin usaha 7 Penyelenggara LPBBTI/Pindar,” kata Agusman dalam keterangannya Rabu, 4 Mei 2025.
Agusman menjelaskan, pencabutan izin usaha ini dilakukan lantaran pengembalian izin usaha dari penyelenggara ataupun pengenaan sanksi atas pelanggaran.
“Pencabutan izin usaha ini dilakukan dikarenakan pengembalian izin usaha dari penyelenggara ataupun pengenaan sanksi atas pelanggaran ketentuan yang berlaku,” jelas Agusman.
Dia menambahkan OJK akan terus melakukan pendalaman terhadap kesiapan infrastruktur dan kondisi industri LPBBTI sebagai bagian dari prakondisi. Hal itu dilakukan sebelum membuka kembali moratorium pemberian izin baru.
“Hal ini dilakukan untuk mendukung penguatan dan pengembangan industri Pindar, khususnya dalam mendorong pembiayaan sektor-sektor produktif serta memperkuat permodalan melalui peningkatan ekuitas dari penyelenggara Pindar eksisting,” ujar Agusman.
Adapun per April 2025, outstanding pembiayaan LPBBTI/Pindar tumbuh 29,01 persen secara year on year (yoy), atau sebesar Rp 80,94 triliun. Ke depan, industri Pindar diproyeksikan akan terus tumbuh positif.
“Melihat tren pembiayaan tersebut, industri Pindar diproyeksikan akan terus tumbuh positif sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI tahun 2023-2028,” tutur Agusman.