OJK Diminta Tolak Calon Dirut Bank Aceh Bermasalah
Banda Aceh, Infoaceh.net — Gerakan Pemuda Iskandar Muda (GePIM) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bersikap tegas dan objektif dalam proses seleksi Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh Syariah.
Desakan ini muncul setelah GePIM menemukan adanya kejanggalan dalam pengajuan calon yang sebelumnya sudah dua kali gagal dalam uji di OJK, namun tetap kembali diajukan sebagai kandidat utama dalam seleksi terbaru.
Ketua GePIM, Zulhadi, menilai proses tersebut tidak wajar dan mencerminkan praktik birokrasi yang tidak sehat.
“Calon yang gagal dua kali ujian tetap dimasukkan. Ini menunjukkan permainan internal yang tidak menghargai aturan,” ujarnya, Sabtu, 5 Juli 2025.
Zulhadi juga mengungkapkan bahwa calon tersebut pernah menjabat sebagai Plt Direktur Utama Bank Aceh sejak November 2024 hingga Februari 2025, namun tanpa persetujuan resmi dari OJK.
Ia menyebut langkah itu telah melanggar Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang tata kelola bank.
“Penempatan posisi penting seperti itu harus sesuai prosedur. Tanpa persetujuan OJK, itu sudah pelanggaran,” tegasnya.
GePIM menilai pengajuan calon direksi bank harus mempertimbangkan integritas, rekam jejak, dan hasil uji kompetensi yang sah.
Zulhadi mengingatkan bahwa pemilihan direktur utama bukan hanya formalitas, tetapi penentu arah kebijakan keuangan daerah.
Menurut GePIM, pimpinan Bank Aceh harus memiliki kapasitas dan keberanian memperbaiki kondisi ekonomi Aceh.
Lemahnya kepemimpinan bank, kata Zulhadi, ikut berkontribusi pada buruknya pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kita tidak ingin terulang lagi situasi memalukan seperti 2023, ketika Aceh menjadi provinsi termiskin di Sumatera. Bank Aceh harus mendukung pembiayaan usaha rakyat secara aktif, bukan malah diam,” tambahnya.
Zulhadi menekankan bahwa Bank Aceh memiliki tanggung jawab moral dan strategis terhadap perputaran ekonomi lokal.
Karena itu, GePIM mendesak OJK dan Pemerintah Aceh untuk memilih pimpinan bank berdasarkan kompetensi, bukan kompromi politik.