OJK Ingatkan Bank Aceh dan Pemegang Saham Bertindak Sesuai Aturan
Infoaceh.net, BANDA ACEH — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh memberikan respons terkait pergantian direksi dan pengisian pengurus Bank Aceh Syariah berdasarkan hasil dua kali rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) beberapa hari ini.
Kepala Perwakilan OJK Provinsi Aceh Daddi Peryoga mengingatkan Bank Aceh dan pemegang saham untuk dapat mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku yang berlaku dalam pengisian pengurus.
”Mengapa kita wajib selalu bertindak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku? Karena, Dana Pihak Ketiga (DPK) milik masyarkat Aceh yang dititipkan di Bank Aceh jumlahnya mencapai Rp24,1 triliun, sementara modal milik Pemegang Saham (Pemerintah Daerah) hanya sebesar Rp3,7 Triliun atau 15,68% dari seluruh DPK milik masyarakat Aceh. (Posisi Januari 2025),” ujar Daddi Peryoga, dalam penjelasannya, Senin malam (17/3/2025).
Terkait dengan viralnya pemberitaan Bank Aceh saat ini, Daddi Peryoga meminta agar media dapat menghubungi langsung pihak internal Bank Aceh.
“Silahkan langsung menghubungi internal Bank Aceh saja karena hal tersebut masih dalam ranah proses internal Bank Aceh. OJK belum menerima permohonan resmi atas hal tersebut,” ungkap Daddi Peryoga.
Lebih lanjut ditambahkannya, tentunya jika hal tersebut benar dan dimohonkan ke OJK untuk diproses lebih lanjut, maka akan diproses “sesuai dengan ketentuan yang berlaku” agar Bank Aceh dapat memiliki Pengurus (Direksi dan Komisaris) yang benar-benar berintegritas, cerdas, kredibel dan mampu membawa kemaslahatan bagi rakyat Aceh.
“Dan hal tersebut tidak mudah, perlu pengalaman dan track record yang baik serta proses fit and proper test OJK,” terangnya
Selain dari pada itu, Daddi Peryoga menghimbau agar seluruh masyarakat juga memperhatikan proses pengisian pengurus Bank Aceh agar sesuai ketentuan yang berlaku (internal maupun eksternal).
Karena Aceh adalah satu-satunya provinsi yang diberi keistimewaan untuk menerapkan prinsip syariah.
“Untuk itu, agar dijaga “amanah rakyat ini” berdasarkan prinsip keadilan dan kebenaran sebagaimana tercatat dalam rukun Iman dan Islam kita,” pungkasnya.