OJK Luncurkan Dua Database Asuransi, Buka Akses Data Agen dan Polis Secara Terbuka
Jakarta, Infoaceh.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan dua inisiatif strategis untuk memperkuat tata kelola industri asuransi nasional.
Dua sistem ini berupa database agen asuransi dan database polis asuransi, yang diluncurkan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, pada Senin, 30 Juni 2025 di Jakarta.
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi digital sektor asuransi yang diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan konsumen. Mahendra menekankan pentingnya percepatan transformasi sistem informasi dan pengawasan di sektor ini.
“Ini adalah langkah yang harus dilakukan dan bahkan harus dipercepat,” ujar Mahendra.
Kepala Eksekutif OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut peluncuran ini sebagai bagian dari reformasi struktural industri asuransi sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Database agen asuransi akan menjadi satu-satunya sumber data resmi terkait identitas dan legalitas agen asuransi yang terdaftar.
Sistem ini telah terintegrasi dengan platform perizinan digital SPRINT, dilengkapi dengan QR Code sebagai identitas digital, dan dapat diakses publik. Dengan sistem ini, masyarakat dapat memverifikasi kredibilitas agen secara mandiri.
Sementara itu, database polis asuransi akan menyajikan data rinci tiap polis dari semua lini usaha, baik asuransi jiwa maupun umum. Data ini dikumpulkan secara berkala melalui Aplikasi Pelaporan Online OJK (APOLO).
Tujuannya adalah memperkuat pengawasan berbasis risiko dan mendukung pengembangan program penjaminan polis.
Menurut Ogi, data polis merupakan pondasi penting untuk merancang kebijakan yang tepat sasaran dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sektor asuransi.
“Dengan data yang kuat, pengawasan bisa lebih efektif dan risiko lebih cepat dideteksi,” jelas Ogi.
Peluncuran dua database ini juga memberikan keuntungan bagi pelaku industri. Perusahaan asuransi dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan portofolio dan perbaikan kualitas data internal. OJK pun mendapat alat pengawasan yang lebih tajam untuk melakukan validasi silang hingga mendeteksi potensi pelanggaran lebih dini.
Namun, keberhasilan sistem ini disebut sangat bergantung pada partisipasi aktif seluruh pihak—dari asosiasi, perusahaan, hingga masyarakat. OJK berharap, transformasi ini akan menjadi awal dari masa depan industri asuransi Indonesia yang inklusif, modern, dan berkelanjutan.
“Efektivitasnya tergantung bagaimana semua pemangku kepentingan menjalankan sistem ini secara konsisten dan kolaboratif,” tegas Ogi.