OJK: Perbankan Syariah Harus Miliki Karakteristik, Hindari Persaingan Langsung dengan Bank Konvensional
Pada kegiatan ini, Dian juga meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah yaitu: Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah dan Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).
“Peluncuran pedoman produk ini merupakan bentuk konkrit dukungan OJK dalam mengembangkan keunikan dan diferensiasi produk perbankan syariah untuk menguatkan daya saing perbankan syariah nasional,” ujar Dian.
Saat ini telah terdapat beberapa bank syariah yang telah mengimplementasikan CWLD, yaitu KB Bank Syariah, Bank Riau Kepri Syariah, Bank BJB Syariah, UUS Bank Jatim, dan BPRS Hijra Alami.
Sementara itu, beberapa bank syariah yang sedang dalam proses pengembangan CWLD, yaitu Bank Syariah Indonesia, Bank NTB Syariah, Bank Aceh Syariah, UUS Bank Sumselbabel, UUS Bank Nagari, BPRS Artha Madani, BPRS Barokah Dana Sejahtera, dan BPRS Baktimakmur Indah.
Kegiatan yang mengusung tema “Akselerasi Pengembangan Perbankan Syariah Membangun Negeri” ini dihadiri Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA, pimpinan perbankan syariah dan direktur utama bank induk konvensional sebagai bentuk dukungan OJK untuk mengembangkan ekonomi Aceh melalui peran perbankan syariah.
“Saya mengajak seluruh pelaku industri perbankan dan keuangan syariah untuk dapat terus menjadi katalisator dan pendorong pertumbuhan ekonomi di Aceh,” tambah Dian
Pada kesempatan ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa daya saing perbankan syariah harus dengan serius diperhatikan agar bisa bertransformasi menuju suatu diferensiasi dan keunikan di industri perbankan secara umum.
Perbankan syariah diarahkan agar menghindari persaingan yang langsung (head-to-head competition) dengan perbankan konvensional yang notabene sudah lebih mapan.
Dalam upaya mendukung keunikan produk syariah tersebut, OJK telah mengembangkan CWLD sebagai produk bank syariah yang berbasis wakaf uang temporer. CWLD memberikan kesempatan bagi nasabah untuk mewakafkan uangnya dalam bentuk deposito yang pokoknya akan kembali setelah jangka waktu wakaf berakhir.