OJK: Perdagangan Bursa Karbon Dimulai 26 September
JAMBI — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merencanakan perdagangan karbon melalui bursa karbon akan dimulai 26 September 2023 yang menandai babak baru upaya besar Indonesia dalam pengurangan emisi gas rumah kaca.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan itu saat membuka Seminar Nasional “Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia” yang digelar di Kota Jambi, Senin (18/9).
“Rencana peluncuran bursa karbon perdana dilakukan 26 September. Artinya semua proses yang mendukung keberhasilan dan perdagangan lewat bursa karbon, kita jaga sampai berhasil dan hasilnya kembali direinvestasikan kepada upaya keberlanjutan lingkungan hidup kita terutama melalui pengurangan emisi karbon secara resmi,” kata Mahendra.
Mahendra mengatakan Indonesia memiliki peran sangat besar dalam upaya dunia mengurangi emisi gas rumah kaca karena Indonesia merupakan satu-satunya negara yang hampir 70 persen dari pemenuhan pengurangan emisi karbonnya berbasis dari sektor alam.
Hal ini berkebalikan dibanding negara-negara lain yang lebih banyak memiliki pengurangan emisi karbon dari sektor energi.
Untuk itu, guna memperkuat ekosistem dalam pengurangan emisi karbon di Indonesia diperlukan upaya bersama berbagai pihak termasuk oleh pemerintah daerah yang memiliki banyak sumber emisi pengurang karbon.
“Pemilihan kota Jambi ini adalah karena provinsi ini merupakan daerah yang menjadi sumber yang terbukti mampu melakukan pengurangan emisi karbon yang langsung bisa dimaterialisasikan dengan dukungan bio carbon fund,” kata Mahendra.
Sejak 2019, Jambi dan Kalimantan Timur mendapat program Bio Carbon Fund dari Bank Dunia karena memiliki hutan luas yang berkontribusi dalam menurunkan emisi karbon.
Ke depan, untuk mengejar target penurunan emisi gas rumah kaca ini, menurutnya OJK akan segera melakukan program peningkatan kapasitas semua pihak terkait program ini di seluruh Indonesia bekerjasama dengan berbagai pihak.
“Kami siap fasilitasi, dengan peserta dari Sabang sampai Merauke, tentukan siapa yang tepat untuk kita ajak bersama membangun kapasitas bersama. Itu menjadi penentu, kemampuan kita. Ada metodologi yang kita tidak paham, itu bagian yang perlu dipelajari dan dikembangkan,” katanya.
Dalam kunjungan ke Jambi, Mahendra juga berkesempatan meninjau kegiatan restorasi lahan gambut di kawasan Tanjung Jabung Barat untuk melihat pengembangan lahan gambut yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian produktif.
OJK sebelumnya telah menerbitkan peraturan teknis atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 14/2023) dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023).
POJK dan SE ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung Pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreeement serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut. (IA)